Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak atas Penjualan Asset di Luar Negeri
Pajak atas Penjualan Asset di Luar Negeri
Halo, salam kenal semuanya…
Saya mau tanya soal penjualan asset di luar negeri. Saat ini saya rencana jual apartemen saya yang berlokasi di luar negeri dan nanti hasil penjualannya akan saya bawa masuk ke Indonesia.
Yang menjadi pertanyaan adalah :
a) Apakah hasil penjualan asset ini akan dikenakan pajak di dalam negeri ? Di form SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ada kolom untuk "Penghasilan Neto Luar Negeri" namun saya kurang jelas apakah ini berlaku hanya untuk penghasilan gaji saja atau termasuk jual assetAtaukah ini bisa langsung dilaporkan di bagian "Harta dan Kewajiban Akhir Tahun" ?
b) Kalau iya, bagaimana metode penghitungan pajaknya ?
c) Serta bagaimana pelaporannya di dalam SPT Masa ataupun SPT Tahunan ?
Makasih rekan2x