Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak atas penghasilan yang di dapatkan dulu sewaktu jadi TKI di luar negeri
Pajak atas penghasilan yang di dapatkan dulu sewaktu jadi TKI di luar negeri
Saya baru kembali dari luar negeri (tepatnya Singapura) setelah bekerja selama 15 tahun di sana dan selama bekerja disana, setiap tahunnya saya sudah membayar pajak atas penghasilan saya. Status NPWP saya non efektif hingga tahun lalu dimana saya mengaktifkan NPWP saya kembali karena sudah balik ke indonesia dan bekerja di indonesia.
Apakah penghasilan saya selama bekerja di singapura dan saya simpan di singapura akan berpotensi untuk dikenakan pajak lagi di indonesia jika uang tersebut saya transfer ke bank saya di indonesia?
Karena azas domisili dimana saya skrg berada di indonesia.
Viewing 1 of 1 replies