Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Atas Penghasilan
Jurnal pada Pajak atas penghasilan bunga deposito yang telah diakui sebagai biaya itu apa?
apakah :
Beban bunga(dr)
Utang bunga(kr)
PPh Pasal 4 ayat 2 (kr)
mohon pencerahannya
Coba bisa simak forum terkait rekan
https://ortax.org/forums/discussion/jurnal-pph-final-pasal-4-ayat-2ajak Atas Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Read at https://srdsassastatuscheck350.co.za/
Viewing 1 - 3 of 3 replies