Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak atas penggunaan Area parkir,..

  • Pajak atas penggunaan Area parkir,..

  • fransiska

    Member
    3 March 2011 at 9:37 am
  • fransiska

    Member
    3 March 2011 at 9:37 am

    Selamat pagi rekan2 Ortax,..
    Mohon masukannya,.perusahaan kami menyewa gedung dan bangunan dimana yang harus kami bayar setiap bulannya dimana pengenaannya belum termasuk pajak sebut saja 100 ribu, nah berarti ini dikenakan pajak 10 % kan ya,..nah apakah yang buat bukti potongnya perusahaan kami???

    pertanyaan kedua ; disamping sewa gedung dan bangunan td, kami juga dikenakan biaya biaya kebersihan, kemanan dan penggunaan area parkir sebut saja 50 ribu( belum termasuk pajak),..yang ingin sya tanyakan berapakah tarif pajak atas sewa area parkir, kebersihan tersebut???

    Terimakasih

  • rheza

    Member
    3 March 2011 at 10:08 am

    jasa penyediaan tempat parkir merupakan Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, tapi klo anda menyewanya secara khusus dan digunakan sendiri, dapat termasuk dari bagian dari persewaan tanah dan bangunan..

    Originaly posted by fransiska:

    ,..nah apakah yang buat bukti potongnya perusahaan kami???

    klo anda pemotong, tentu anda yang membuat bukti potong..

    jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
    dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan. tarifnya 10%.. dasar hukumnya KEP 227/2002..

    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now