Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak atas penggantian kerugian

  • Pajak atas penggantian kerugian

  • ika-chan

    Member
    20 January 2014 at 11:38 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya :
    Ada teman saya menempati rumah kontrakan belum lama namun tanah dan rumah yang ditempati ternyata merupakan sengketa pihak pemilik aslinya dengan pihak ketiga dan setelah sekian lama diputuskan tanah dan rumah tersebut untuk dijual dan teman saya diberikan kompensasi ganti rugi atas pengosongan rumah dengan nilai yang cukup material. Apakah kompensasi ganti rugi ini merupakan objek pajak final 5%? Karena disarankan dari pejabat tanah yang mengurusnya untuk membayar pajak sebesar 5% dari nilai kompensasi tersebut supaya tidak dipermasalahkan kemudian harinya oleh KPP. Informasi tambahannya : yang mengikat kontrak dan penerima ganti rugi adalah orang tua dari teman saya dan memiliki NPWP namunnya statusnya sebagai Wajib Pajak yang tidak Berpenghasilan

  • ika-chan

    Member
    20 January 2014 at 11:38 am
  • KAJAPSBY

    Member
    20 January 2014 at 12:33 pm
    Originaly posted by ika-chan:

    yang mengikat kontrak dan penerima ganti rugi adalah orang tua dari teman saya

    Anak mengontrak rumah orang tuanya , apa gitu ya ?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now