Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak atas penggantian kerugian
Pajak atas penggantian kerugian
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya :
Ada teman saya menempati rumah kontrakan belum lama namun tanah dan rumah yang ditempati ternyata merupakan sengketa pihak pemilik aslinya dengan pihak ketiga dan setelah sekian lama diputuskan tanah dan rumah tersebut untuk dijual dan teman saya diberikan kompensasi ganti rugi atas pengosongan rumah dengan nilai yang cukup material. Apakah kompensasi ganti rugi ini merupakan objek pajak final 5%? Karena disarankan dari pejabat tanah yang mengurusnya untuk membayar pajak sebesar 5% dari nilai kompensasi tersebut supaya tidak dipermasalahkan kemudian harinya oleh KPP. Informasi tambahannya : yang mengikat kontrak dan penerima ganti rugi adalah orang tua dari teman saya dan memiliki NPWP namunnya statusnya sebagai Wajib Pajak yang tidak Berpenghasilan- Originaly posted by ika-chan:
yang mengikat kontrak dan penerima ganti rugi adalah orang tua dari teman saya
Anak mengontrak rumah orang tuanya , apa gitu ya ?