Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Atas Pengelolaan Parkir
Selamat pagi rekan. Saya mau bertanya, selain dikenakan pajak daerah dan PPh 23, perusahaan pengelolaan parkir dikenakan pajak apalagi? Mohon bantuanya. Trims.
Bayar Pajak Pertambahan nilai (PPn) jika sudah menjadi PKP dan PPH Final jika terdapat sewa tempat dan jasa konstruksi.
Umumnya perusahaan mereka seperti itu.- Originaly posted by jon1201:
Bayar Pajak Pertambahan nilai (PPn) jika sudah menjadi PKP dan PPH Final jika terdapat sewa tempat dan jasa konstruksi.
Umumnya perusahaan mereka seperti itu.PPN-nya bukannya jadi PPN masukan pengelolanya ya? Saya pernah baca, ada PPN dari imbalan atas jasa parkir tersebut dari si pihak gedung sebesar 10%, lalu dari situ si pengelelola parkir wajib membuatkan faktur pajak untuk si pemilik gedung dan itu berarti yang bayar PPN si pemilik gedung. Saya nangkepnya begitu, apa saya salah? Mohon koreksinya. Trims.
coba rekan lihat aturan di PMK-122/PMK.03/2012 di Pasal 2 ayat (2).
Yg membuat Faktur yang menyerahkan jasa pengelolaan tempat parkir.- Originaly posted by big.small:
coba rekan lihat aturan di PMK-122/PMK.03/2012 di Pasal 2 ayat (2).
Yg membuat Faktur yang menyerahkan jasa pengelolaan tempat parkir.Saya ada liat contoh faktur pajak dari PT. A (penyedia JKP) dan PT. B (penerima JKP). Dan disitu yang membuat faktur pajaknya PT. A sebagai penyedia jasanya. Dan yang dibebani PPN, si PT. B alias penerima jasa kena pajaknya.
Itu benar atau tidak ya? PT.A sebagai pengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir PT.B yang digunakan oleh pihak lain
PT.A sebagai pihak yang menyerahkan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir
PT.B sebagai pihak yang menyerahkan Jasa PenyediaanTempat ParkirJasa yang diserahkan PT A terutang PPN
Jasa yang diserahkan PT B tidak terutang PPNNilai PPN atas jasa PT.A sebesar 10%xDPP
DPP sebesar tagihan PT.A ke PT.B- Originaly posted by a74cr:
Jasa yang diserahkan PT A terutang PPN
Jasa yang diserahkan PT B tidak terutang PPNJadi, misalnya DPP nya 1.000.000, kan PPN nya 100.000. Nah yang PT. B harus bayar ke PT.A sebagai imbalan + PPN 10% adalah 1.100.000 seperti itu bukan?
- Originaly posted by cycyw:
Nah yang PT. B harus bayar ke PT.A sebagai imbalan + PPN 10% adalah 1.100.000 seperti itu bukan?
ya
- Originaly posted by a74cr:
ya
thanks rekan