Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak Atas Pengelolaan Parkir

  • Pajak Atas Pengelolaan Parkir

     cycyw updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 10 Posts
  • cycyw

    Member
    29 August 2016 at 10:05 am

    Selamat pagi rekan. Saya mau bertanya, selain dikenakan pajak daerah dan PPh 23, perusahaan pengelolaan parkir dikenakan pajak apalagi? Mohon bantuanya. Trims.

  • cycyw

    Member
    29 August 2016 at 10:05 am
  • jon1201

    Member
    29 August 2016 at 11:47 am

    Bayar Pajak Pertambahan nilai (PPn) jika sudah menjadi PKP dan PPH Final jika terdapat sewa tempat dan jasa konstruksi.
    Umumnya perusahaan mereka seperti itu.

  • cycyw

    Member
    29 August 2016 at 3:51 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Bayar Pajak Pertambahan nilai (PPn) jika sudah menjadi PKP dan PPH Final jika terdapat sewa tempat dan jasa konstruksi.
    Umumnya perusahaan mereka seperti itu.

    PPN-nya bukannya jadi PPN masukan pengelolanya ya? Saya pernah baca, ada PPN dari imbalan atas jasa parkir tersebut dari si pihak gedung sebesar 10%, lalu dari situ si pengelelola parkir wajib membuatkan faktur pajak untuk si pemilik gedung dan itu berarti yang bayar PPN si pemilik gedung. Saya nangkepnya begitu, apa saya salah? Mohon koreksinya. Trims.

  • big.small

    Member
    29 August 2016 at 4:23 pm

    coba rekan lihat aturan di PMK-122/PMK.03/2012 di Pasal 2 ayat (2).
    Yg membuat Faktur yang menyerahkan jasa pengelolaan tempat parkir.

  • cycyw

    Member
    1 September 2016 at 10:38 am
    Originaly posted by big.small:

    coba rekan lihat aturan di PMK-122/PMK.03/2012 di Pasal 2 ayat (2).
    Yg membuat Faktur yang menyerahkan jasa pengelolaan tempat parkir.

    Saya ada liat contoh faktur pajak dari PT. A (penyedia JKP) dan PT. B (penerima JKP). Dan disitu yang membuat faktur pajaknya PT. A sebagai penyedia jasanya. Dan yang dibebani PPN, si PT. B alias penerima jasa kena pajaknya.
    Itu benar atau tidak ya?

  • A74cr

    Member
    1 September 2016 at 11:07 am

    PT.A sebagai pengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir PT.B yang digunakan oleh pihak lain
    PT.A sebagai pihak yang menyerahkan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir
    PT.B sebagai pihak yang menyerahkan Jasa PenyediaanTempat Parkir

    Jasa yang diserahkan PT A terutang PPN
    Jasa yang diserahkan PT B tidak terutang PPN

    Nilai PPN atas jasa PT.A sebesar 10%xDPP
    DPP sebesar tagihan PT.A ke PT.B

  • cycyw

    Member
    1 September 2016 at 11:17 am
    Originaly posted by a74cr:

    Jasa yang diserahkan PT A terutang PPN
    Jasa yang diserahkan PT B tidak terutang PPN

    Jadi, misalnya DPP nya 1.000.000, kan PPN nya 100.000. Nah yang PT. B harus bayar ke PT.A sebagai imbalan + PPN 10% adalah 1.100.000 seperti itu bukan?

  • A74cr

    Member
    1 September 2016 at 11:49 am
    Originaly posted by cycyw:

    Nah yang PT. B harus bayar ke PT.A sebagai imbalan + PPN 10% adalah 1.100.000 seperti itu bukan?

    ya

  • cycyw

    Member
    6 September 2016 at 4:03 pm
    Originaly posted by a74cr:

    ya

    thanks rekan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now