Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
Pajak atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
Mohon penjelasan nya, untuk PPh atas pengalihan Tanah dan Bangunan yg disteor sendiri :
1. Apakah PPh tersebut final/tidak final?
2. Jika tidak final,apakah bisa digunakan sebagai kredit pajak di PPh badan seperti PPh 22 impor dsb ?
3. Jika memang bisa dikreditkan, dibagian mana di SPT PPh badan (espt) harus diisi?final..
Orang Pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri PPh yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos sebelum akta, keputusan perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), dan pada SSP wajib dicantumkan:
Nama, alamat dan NPWP pihak yang mengalihkan Orang Pribadi atau Badan yang bersangkutan.
Lokasi tanah dan atau bangunan yang dialihkan
Nama pembeli- Originaly posted by rustiana:
1. Apakah PPh tersebut final/tidak final?
final