Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pajak atas pendapatan jasa giro rekening pemda

  • pajak atas pendapatan jasa giro rekening pemda

     sr_iskandarzzz updated 15 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • ajie_d

    Member
    5 February 2009 at 10:40 am
  • ajie_d

    Member
    5 February 2009 at 10:40 am

    selamat pagi
    nama saya ajie.
    saya pendatang baru di ortax.
    saya ada pertanyaan mengenai pajak atas jasa giro, yaitu:

    'rekening pemda yang sumber dana nya berasal dari APBD yang disimpan di rekening bank, apakah atas jasa giro yang diperolehnya dikenakan pajak???'
    dan apakah ada dasar hukumnya atas hal tersebut?

    terimakasih atas perhatian dan informasi yang diberikan.
    -V. Radiktya Ajie Dharma-

  • gialloblu97

    Member
    5 February 2009 at 10:43 am

    kena karena masuk ke dalam pph pasal 4 ayat 2 yaitu bunga atas jasa giro

  • rama

    Member
    5 February 2009 at 10:50 am

    Pajak penghasilan atas jasa giro sudah dipotong oleh pihak bank dan bersifat final

  • ajie_d

    Member
    5 February 2009 at 11:04 am

    tapi saya mendapat informasi yaitu :
    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 1141/PJ.313/2004

    disebutkan mengenai yang tidak termasuk subjek pajak.
    apakah dengan surat tersebut dapat menjadi dasar bahwa pendapatan jasa giro rekening pemda tidak dikenai pajak??

  • rizkafajri

    Member
    5 February 2009 at 6:20 pm

    walaupun surat dirjen pajak tersebut ditujukan ke pemda sumsel, tapi saya rasa itu berlaku untuk semua pemda di indonesia. berarti memang setiap unit dari badan pemerintah yg memenuhi kriteria yg telah ditentukan bukan sebagai subjek pajak..

    CMIIW

  • sr_iskandarzzz

    Member
    5 February 2009 at 8:30 pm

    setuju, lihat Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-28/PJ.4/1996 Tgl. 15-07-1996
    Tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan Pph Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now