Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak atas pendapatan jasa giro rekening pemda
pajak atas pendapatan jasa giro rekening pemda
selamat pagi
nama saya ajie.
saya pendatang baru di ortax.
saya ada pertanyaan mengenai pajak atas jasa giro, yaitu:'rekening pemda yang sumber dana nya berasal dari APBD yang disimpan di rekening bank, apakah atas jasa giro yang diperolehnya dikenakan pajak???'
dan apakah ada dasar hukumnya atas hal tersebut?terimakasih atas perhatian dan informasi yang diberikan.
-V. Radiktya Ajie Dharma-kena karena masuk ke dalam pph pasal 4 ayat 2 yaitu bunga atas jasa giro
Pajak penghasilan atas jasa giro sudah dipotong oleh pihak bank dan bersifat final
tapi saya mendapat informasi yaitu :
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1141/PJ.313/2004disebutkan mengenai yang tidak termasuk subjek pajak.
apakah dengan surat tersebut dapat menjadi dasar bahwa pendapatan jasa giro rekening pemda tidak dikenai pajak??walaupun surat dirjen pajak tersebut ditujukan ke pemda sumsel, tapi saya rasa itu berlaku untuk semua pemda di indonesia. berarti memang setiap unit dari badan pemerintah yg memenuhi kriteria yg telah ditentukan bukan sebagai subjek pajak..
CMIIW
setuju, lihat Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-28/PJ.4/1996 Tgl. 15-07-1996
Tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan Pph Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah