Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Pemberian "subsidi"
Pajak atas Pemberian "subsidi"
Dear All Rekans,
Mohon pencerahannya, perusahaan saya ingin memberikan "subsidi" dalam bentuk cash kepada reseller atau distributor yang menjual barang dagangan agar dapat memberikan diskon yang lebih besar kepada end customernya. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah "subsidi" yang saya berikan kepada reseller atau distributor tersebut merupakan objek pajak PPh 23 atas hadiah ataukah bukan objek pajak? Terima kasih.
- Originaly posted by bamz:
bentuk cash kepada reseller atau distributor
WP badan usaha atau WP OP?
- Originaly posted by jon1201:
WP badan usaha atau WP OP?
Ada WP Badan & OP juga. Maaf kurang lengkap informasinya.
- Originaly posted by bamz:
"subsidi" yang saya berikan kepada reseller atau distributor
kalo yg dimaksud semacam hadiah atau insentif,maka
WP badan->potong PPh23
WP OP->potong PPh21 - Originaly posted by jon1201:
kalo yg dimaksud semacam hadiah atau insentif,maka
WP badan->potong PPh23
WP OP->potong PPh21Berarti untuk yg PPh 23 dipotong 15% ya rekan? thanks pencerahannya.
potongan 15% itu untk hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, kurang tepat kalo dipot 15% karena itu sifatnya subsidi, jadi bisa dimasukan ke jasa manajemen dengan potongan pph 23 2% saja, karena jasa trsbt termasuk BKP jadi mintalah distributor menerbitkan FP keluaran untuk saudara kreditkan PPN nya sebagai PM.
cth. subsidi 1M, dipot 20 jt jadi 980 jt. tpi sodara bayarkan 1,098 karena includ 100jt PPN
Selamat pagi rekan,
nimbrung pertanyaan juga masalah subsidi,
Misal PT.A bergerak di bidang perdagangan, memberikan subsidi kepada Konsumen sebesar 30% dari HPP atas pembelian barang di PT.B. Kemudian PT.B Mengklaim uang Subsidi sebesar 30% tersebut, apakah PT.A wajib memotong PPh 23 atas Subsidi tersebut, jika iya masuk ke Jasa yang mana?PT.A dan PT.B bergerak dibidang perdagangan.
terima kasih
- Originaly posted by jenggoangga:
Misal PT.A bergerak di bidang perdagangan, memberikan subsidi kepada Konsumen sebesar 30% dari HPP atas pembelian barang di PT.B. Kemudian PT.B Mengklaim uang Subsidi sebesar 30% tersebut, apakah PT.A wajib memotong PPh 23 atas Subsidi tersebut, jika iya masuk ke Jasa yang mana?
kenapa g dibikin discon aja
- Originaly posted by sistop:
kenapa g dibikin discon aja
karena konsumen membeli di PT.B dan diberi Subsidi oleh PT.A ( Pihak konsumen hanya membayar 70% dari HPP ) , asumsi saya kalau diskon itu konsumen membeli langsung ke PT.A.