• Pajak Atas Pembelian Tanah

  • angelina11

    Member
    26 September 2011 at 3:04 pm
  • angelina11

    Member
    26 September 2011 at 3:04 pm

    Rekan OrTax

    Saya mau tanya dong, kalau kita beli Tanah itu dikenakan pajak berapa persen ya ?dan bayarnya ke kantor pajak apa ke Pemda ? Bagaimana dengan pajak atas proses balik nama ?
    terima kasih.

  • natane

    Member
    26 September 2011 at 3:52 pm

    Tarif PPh final adalah 5% dari penghasilan bruto, yg beli kena BPHTB 5% x (Nilai transaksi – NPOP TKP)
    hitung2an biasanya notarisnya udh ngitung kok
    biasanya penjual & pembeli terima bersih aja, yg bayar pajaknya ke Bank notaris

  • angelina11

    Member
    26 September 2011 at 3:55 pm

    oh begitu ya rekan Natane, terima kasih ya informasinya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now