Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak Atas Pembelian Tanah
Pajak Atas Pembelian Tanah
Rekan OrTax
Saya mau tanya dong, kalau kita beli Tanah itu dikenakan pajak berapa persen ya ?dan bayarnya ke kantor pajak apa ke Pemda ? Bagaimana dengan pajak atas proses balik nama ?
terima kasih.Tarif PPh final adalah 5% dari penghasilan bruto, yg beli kena BPHTB 5% x (Nilai transaksi – NPOP TKP)
hitung2an biasanya notarisnya udh ngitung kok
biasanya penjual & pembeli terima bersih aja, yg bayar pajaknya ke Bank notarisoh begitu ya rekan Natane, terima kasih ya informasinya.
Viewing 1 - 4 of 4 replies