Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak atas pembayaran jasa konsultan asal singapura

  • Pajak atas pembayaran jasa konsultan asal singapura

  • nyomary

    Member
    17 April 2009 at 8:17 am
  • nyomary

    Member
    17 April 2009 at 8:17 am

    Mohon bantuannya atas pajak2 yang dikenakan atas jasa konsultan dari singapura?
    Invoice yang kami terima sbb:
    Consultant Fee(USD) : 10.000
    Travel & Logistic Fee for consultant (USD) : 1.000
    Total : 11.000

  • Budianto

    Member
    17 April 2009 at 8:29 am

    minta dulu SKD/COD nya ada nggak ?
    kalau ada (Harus ASLI, kalau copy harus dilegalisir di KPP),
    berarti bisa mengikuti aturan Tax treaty INA-SIN
    trus berada di Indonesia berapa hari ? lebih dari 90 hari gak selama 12 bulan ?
    kalao lebih dari 90 hari diberlakukan sebagai WP dalam negeri.
    kalau kurang dari 90 hari pajak dikenakan di SIngapore.

  • suyanto99

    Member
    17 April 2009 at 8:31 am

    Sebelumnya perjanjian dengan konsultan di singapura itu bagaimana?
    Karena biasanya pihak dari LN maunya terima nilai diatas bersih. Sehingga perlu gross up.

    Atas jasa konsultasi dari LN dipotong PPh 26 sebesar 20%.
    Jumlah diatas dapat berkurang menjadi 10% apabila memanfaatkan Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dan Singapura dengan syarat konsultan di singapura dapat melampirkan surat keterangan domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh otoritas Singapura.

    Salam ORTax…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now