Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas pembayaran jasa konsultan asal singapura
Pajak atas pembayaran jasa konsultan asal singapura
Mohon bantuannya atas pajak2 yang dikenakan atas jasa konsultan dari singapura?
Invoice yang kami terima sbb:
Consultant Fee(USD) : 10.000
Travel & Logistic Fee for consultant (USD) : 1.000
Total : 11.000minta dulu SKD/COD nya ada nggak ?
kalau ada (Harus ASLI, kalau copy harus dilegalisir di KPP),
berarti bisa mengikuti aturan Tax treaty INA-SIN
trus berada di Indonesia berapa hari ? lebih dari 90 hari gak selama 12 bulan ?
kalao lebih dari 90 hari diberlakukan sebagai WP dalam negeri.
kalau kurang dari 90 hari pajak dikenakan di SIngapore.Sebelumnya perjanjian dengan konsultan di singapura itu bagaimana?
Karena biasanya pihak dari LN maunya terima nilai diatas bersih. Sehingga perlu gross up.Atas jasa konsultasi dari LN dipotong PPh 26 sebesar 20%.
Jumlah diatas dapat berkurang menjadi 10% apabila memanfaatkan Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dan Singapura dengan syarat konsultan di singapura dapat melampirkan surat keterangan domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh otoritas Singapura.Salam ORTax…