Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas parkir
yayasan sosial menyediakan lahan untuk di sewakan ke restoran A, kemudian restoran A untuk masalah parkir menggunakan jasa parking.
jasa parking setiap bulan ada memberikan setoran atau sumbangan untuk yayasan,
pihak restoran tidak memungut biaya apa pun.
adakan pajak yang wajib di pungut pihak restoran?menggunakan jasa parkir harusnya objek PPh 23
Viewing 1 - 3 of 3 replies