Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Net Sharing Profit
Pajak atas Net Sharing Profit
Selamat malam suhu2, mau tanya kalau penghasilan atas sharing profit (pribadi) terutang pajak apa ya? Usaha nya property yg kerja sama dengan reddoorz.
Jika penghasilan itu terutang pasal 17 apakah beban yg berhub dengan operasi hotel boleh dibebankan?
Mohon pencerahan nya 😉
Terima kasih sebelum nyaSatu lagi, kalau dibawah 4,8 apakah boleh menggunakan peredaraan bruto (umkm)
Terima kasih
- Originaly posted by tukangjahit:
mau tanya kalau penghasilan atas sharing profit (pribadi) terutang pajak apa ya? Usaha nya property yg kerja sama dengan reddoorz.
Kalau Penghasilan yang rekan terima terdaftar NPWP Pribadi, PPh 21
Kalau terdaftar atas Perseroan RedDorz terutang PPh Badan,Originaly posted by tukangjahit:Jika penghasilan itu terutang pasal 17 apakah beban yg berhubungan dengan operasi hotel boleh dibebankan?
Jika masuk ke Penghasilan rekan yang OP tentu tidak bisa,
Originaly posted by tukangjahit:kalau dibawah 4,8 apakah boleh menggunakan peredaraan bruto (umkm)
Masuk PP 23 tahun 2018,
mohon koreksinya,
yg sy fahami dr pertanyaan ini adalah, anda (WPOP) mendapat bagian laba dari pihak A.
Jika Pihak A adalah Badan/perusahaan maka bagian laba anda akan dipotong PPh 21 oleh reddoz selaku perusahaan, yg bs anda kreditkan nanti saat perhitungan kembali pph 21 di spt tahunan.
Jika Pihak A adalah WPOP juga maka bagian laba anda sudah bukan objek pajak lagi, karena pajak seharusnya dihitung sebelum laba dibagikan, dimana hasil usaha dikurangi biaya biaya baru di kali tarif pph, menggunakan salah satu NPWP anda atau rekan anda.- Originaly posted by iwan wardiman:
yg sy fahami dr pertanyaan ini adalah, anda (WPOP) mendapat bagian laba dari pihak A.
Sebetulnya walau bahasa nya net profit sharing tp faktanya seperti kaya penghasilan kotor ya karena blm memperhitungkan biaya2 operasional