Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas Loan Interest
Pajak atas Loan Interest
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan tempat saya bekerja akan melakukan reklasifikasi dari hutang usaha menjadi loan long term dikarenakan hutang tersebut adalah hutang kami kepada perusahaan induk di Jepang, dan akan dikenakan bunga sebesar 2%
Yang ingin saya tanyakan :
Apakah pajak atas bunga harus dibayarkan oleh Perusahaan kami di Indonesia, atau boleh dibayarkan oleh Pemberi pinjaman di jepang?. mengingat di loan agreement nanti akan disebutkan "pemberi pinjaman menanggung setiap dan semua kewajiban pajak dan biaya lainnya yang timbul dari pinjaman dan bunga selama periode Perjanjian ini"2. dan jika memang ternyata harus dibayarkan oleh perusahaan kami di Indonesia, berapakah tarif dari interest tersebut?
3. dan jika memang ternyata boleh dibayarkan oleh Perusahaan Jepang tsb di Jepang (Pemberi pinjaman), apakah kami memerlukan evidence dari pembayaran tersebut?
Mohon informasi dan transfer knowledge dari rekan2 ortax.
Terima KAsih
atas bunga pinjaman dikenakan PPh Pasal 26..tarif 20% kecuali ada dokumen SKD (harus diliat Tax Treaty P3B )
– secara default, pajak atas bunga dibayarkan dan dilaporkan ioleh peminjam (pemberi / pembayar bunga)