Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pajak atas Laba Ditahan Tidak Jadi Diterapkan?

  • Pajak atas Laba Ditahan Tidak Jadi Diterapkan?

     renegade updated 4 years, 9 months ago 17 Members · 24 Posts
  • yap30

    Member
    24 July 2019 at 3:15 pm
    Originaly posted by AnggaDK:

    Sama halnya saat perusahaan melakukan Utang, namun yang membedakan Utang ada unsur bunganya (objek PPh) dan RE tidak ada. Kenapa tidak dibagikan saja 100% atas laba perusahaan?

    Jika dalam laba ditahan tsb ada beban bunga yang sudah dipajaki apakah perlu dipajaki lagi rekan?

    Originaly posted by AnggaDK:

    oya tambahan, selain itu mungkin ada potensi PPH Final yang hilang atas pembagian Dividen akibat Laba Ditahan.

    Kalo begitu laba ditahan dibagikan saja sekaligus semua ya rekan jadi dividen biar bisa dipajaki? Karena laba ditahan adalah dividen dalam nama dan bentuk apapun?

  • Helmi Mukhtar

    Member
    24 July 2019 at 3:52 pm

    menyimak saja

  • echo13

    Member
    24 July 2019 at 5:15 pm

    dikit-dikit dipajakin seolah pemerintah tidak pandai mengelola asset untuk memenuhi kebutuhan negara.

  • aink15

    Member
    25 July 2019 at 2:12 pm

    pajak…. oh pajak……

  • eddy_20

    Member
    25 July 2019 at 2:39 pm

    Tunggu realisasinya aj dulu, baru dibahas.. hehe

  • aink15

    Member
    26 July 2019 at 10:59 am

    syukurlah

  • fiskusjujur

    Member
    26 July 2019 at 11:15 am

    emangnya apa yang mau dipajakin?
    uang nya juga udah ga ada
    kan laba di tahan itu cuma pencatatan akumulasi laba tahun2 yang udah lewat, yang jelas tiap tahun kena pph badan

  • Salvator

    Member
    29 July 2019 at 9:13 am

    menurut saya, pajak atas retained earnings perlu dilakukan.

    pada dasarnya jika laba dibagikan dalam bentuk dividen, maka akan dikenakan pph. Oleh karena itu, banyak pihak yang menghindari pembagian dividen karena tarif pajak yang cukup besar dan dibiarkan saja sebagai retained earnings. Apalagi tidak bisa dibebankan sebagai biaya.
    oleh karena itu aturan ini cukup fair kok.

    memajaki retained earnings YANG TIDAK DIINVESTASIKAN KEMBALI akan memaksa lebih byk org membagikan dividen. sehingga penundaan penerimaan pajak bisa teratasi atas pajak ini. Selain itu, pembagian dividen juga akan mendorong sifat konsumtif masyarakat sehingga bisa juga mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Sederhananya, jika retained earnings nya nganggur (ga diapa2in), kenapa ga dibagikan saja?

  • renegade

    Member
    1 August 2019 at 9:09 am

    Habisin RE biar tdk kena pajak, ya bagi2 deviden.
    Deviden yg terima ya pemegang saham, rata2 bos dan orang berduit.
    Bos2 pengeluaran besarnya ya kalau ga invest lagi, belanja, dan jalan2.
    Invest di sini kalau tdk untung mereka tdk mau, apalagi sekarang banyak perusahaan tutup/bangkrut.
    Belanja maunya produk impor, atau ga langsung ke singaparna.
    Wisata disini, kalau masih banyak pungli tdk nyaman, ya tdk mau juga. Kelasnya juga mereka jalan-jalan ke eropa.

    Baiknya bikin kebijakan ya, yg membela ke rakyat kecil.
    Mereka rakyat kecil, mau invest,belanja,dan wisata kemana sih,,,pastinya kan ke Indonesia juga.

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now