Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak atas Keuntungan dari Penjualan Rumah Warisan

  • Pajak atas Keuntungan dari Penjualan Rumah Warisan

     harind updated 1 year, 12 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Johnson

    Member
    29 March 2022 at 12:33 pm

    Diketahui bahwa Warisan bukan Objek Pajak. Namun bagaimana apabila ahli waris setelah mewarisi Tanah Bangunan kemudian menjualkan Warisan tersebut.

    Contoh : Bapak B, memiliki Tanah 50m persegi yang diatasnya terdapat Bangunan rumah tinggal 3 lantai luas lantai 108 m persegi. yang di beli tahun 1980, seharga 25 juta. Kemudian Tahun 2021 meninggal dan mewariskan Tanah+Rumah ke anak tunggal Si Anak A. Katakanlah ini SHM.

    Si Anak A tahun 2022 menjual Tanah+Rumah tersebut seharga 2 Miliar. Artinya sampai disini si Anak secara fakta mendapat tambahan ekonomis secara signifikan.

    Pada saat 2021 Si Anak A mewarisi Tanah+Rumah, dan dia laporkan di SPT Tahunan Pribadi, disaat itu, dicatat berapakah seharusnya Nilai perolehan Tanah+Rumah tsb? sesuai harga pasar atau 25 juta? Jika dihubungkan ke BPHTB, tentunya harus dicatat harga pasar, agar SPT Tahunan dan BPHTB selaras. Otomatis atas di SPT Anak terdapat peningkatan Harta Bersih sekitar 1,975 miliar, dan peningkatan tsb bukan objek pajak.

    Jika di SPT Tahunan 2021 di catat harga pasar sbg harga perolehan, Pada saat penjualan Tanah Rumah tsb maka tidak banyak pajak Penghasilan yang dikenakan karena selisih harga jual dgn harga di SPT sedikit.

    Dan logika saya , Tanah+Rumah tsb adalah hasil apresiasi inflasi dan investasi Orang Tua, sehingga wajar dan sangat benar bahwa penjualan seharga 2 miliar tidak boleh dipajaki lagi, karena warisan. Sama halnya bila tanah+Rumah tsb diganti menjadi Deposito, dimana Deposito yang tumbuh dari 25 juta menjadi 2 miliar tidak boleh dipajaki lagi saat si Anak mencairkan Deposito 2 miliar.

    Mohon rekan beri pencerahan, dimana letak kesalahan pemikiran saya, baik dari sisi teknis pelaporan SPT, maupun konsep perpajakannya.

  • harind

    Member
    29 March 2022 at 5:17 pm

    ketika aset tersebut diwariskan wajarnya bukan objek pajak (asumsi memenuhi syarat sbg warisan), adapun ketika aset tersebut dijual oleh anak ke pihak lain wajarnya akan menjadi objek pajak.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now