Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak atas jasa penutupan perusahaan
dear all.
PT. A bekerja sama dengan konsultan ( pihak ketiga ) untuk melakukan semua proses penutupan PT. A ( penutupan perusahaan & pencabutan NPWP) dengan jasa 100 jt dan proses pembayaran dilakukan dalam 3 tahap 50% setelah kontrak, 25% 2 bulan setelah pembayaran pertama, 25% setelah proses penutupan selesai.
pertanyaannya;
1. atas tagihan tersebut perpajakan apa saja yang ada dalam tagihan tersebut?
2. bagaimana pencatatannya baik itu PT. A dan pihak konsultan tersebut?terimakasih
ada yang bisa bantu?
Viewing 1 - 3 of 3 replies