Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PAJAK ATAS JASA PENGANGKUTAN TRANSPORTASI (JPT)
PAJAK ATAS JASA PENGANGKUTAN TRANSPORTASI (JPT)
Mohon Bantuan Teman-teman forum
Kami adalah perusahaan jasa angkutan laut khususnya angkutan batu bara dgn tongkang dan tugboat. untuk operasional kami sewa kapal dgn pers pelayaran dgn perhitungan sewa per trip per ton nase dan kami kemudiannya menyewakan kembali ke pelanggan kami dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan kami.
Pertanyaan kami adalah :
1. Apakah kami harus memotong Pph ps 23 atau Pph ps 15 kepada suplier kami (yang menyewakan kapal ke kami)
2. Apakah benar pelanggan kami memotong Pph ps 15 atas tagihan kami.
3. Apakah kami harus memunggut PPN sedankan supplier kami tidak memunggut PPN kepada kami ?terima kasih atas bantuan teman-teman forum
rekan tonyateng, disini perusahaannya sebagai Apa ? setahu saya JPT itu adalah
Jasa Pengurusan Transportasi atau Ekspedisi.- Originaly posted by tonyateng:
Apakah kami harus memotong Pph ps 23 atau Pph ps 15 kepada suplier kami (yang menyewakan kapal ke kami)
pph pasal 15
Originaly posted by tonyateng:Apakah benar pelanggan kami memotong Pph ps 15 atas tagihan kami
yup
Originaly posted by tonyateng:Apakah kami harus memunggut PPN sedankan supplier kami tidak memunggut PPN kepada kami ?
ya bila perusahaan saudara sudah PKP, jenis jasa yg tidak dikenakan PPN adalah jasa angkutan umum diair, menurut saya perusahaan saudara bukan termasuk dalam kategori tersebut
Perusahaan kami bergerak di bidang JPT (jasa pengurusan Transportasi) dan kami mengkhususkan dalam pengangkutan batu bara via laut dan kami sebenarnya lebih banyak bertindak sebagai perantara. Hanya saya semua transaksi tagihan dan perjanjian selalu atas perusahaan kami, baik dengan si pemilik kapal (tempat kami sewa kapal) maupun dengan pelanggan kami.
Perusahaan kami belum PKP
pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh kementerian keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/PKP kepada bendahara, badan, atau institusi pemerintah tsb. jadi andabelum berhak melakukan pemungutan PPN.
karena anda bukan PKP dan munkin [pelanggan anda juga bukan PKP, jadi ya tidak ada yang memungut PPN.
jika mau melakukan pemotongan terhadap pph pasal 23 anda harus mendaftarkan diri dulu ke KPP domisili tempat usaha agar dikukuhkan sebagi pemungut pajak.
sesuai undang-undang pelanggan anda berhak memotong pph pasal 15 jika pelanggan tersebut memang termasuk pemotong pajak.