Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PAJAK ATAS JASA PENGANGKUTAN TRANSPORTASI (JPT)

  • PAJAK ATAS JASA PENGANGKUTAN TRANSPORTASI (JPT)

     aswar updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • tonyateng

    Member
    10 May 2010 at 6:32 pm

    Mohon Bantuan Teman-teman forum

    Kami adalah perusahaan jasa angkutan laut khususnya angkutan batu bara dgn tongkang dan tugboat. untuk operasional kami sewa kapal dgn pers pelayaran dgn perhitungan sewa per trip per ton nase dan kami kemudiannya menyewakan kembali ke pelanggan kami dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan kami.
    Pertanyaan kami adalah :
    1. Apakah kami harus memotong Pph ps 23 atau Pph ps 15 kepada suplier kami (yang menyewakan kapal ke kami)
    2. Apakah benar pelanggan kami memotong Pph ps 15 atas tagihan kami.
    3. Apakah kami harus memunggut PPN sedankan supplier kami tidak memunggut PPN kepada kami ?

    terima kasih atas bantuan teman-teman forum

  • tonyateng

    Member
    10 May 2010 at 6:32 pm
  • arland2001us

    Member
    10 May 2010 at 8:40 pm

    rekan tonyateng, disini perusahaannya sebagai Apa ? setahu saya JPT itu adalah
    Jasa Pengurusan Transportasi atau Ekspedisi.

  • adung

    Member
    10 May 2010 at 8:41 pm
    Originaly posted by tonyateng:

    Apakah kami harus memotong Pph ps 23 atau Pph ps 15 kepada suplier kami (yang menyewakan kapal ke kami)

    pph pasal 15

    Originaly posted by tonyateng:

    Apakah benar pelanggan kami memotong Pph ps 15 atas tagihan kami

    yup

    Originaly posted by tonyateng:

    Apakah kami harus memunggut PPN sedankan supplier kami tidak memunggut PPN kepada kami ?

    ya bila perusahaan saudara sudah PKP, jenis jasa yg tidak dikenakan PPN adalah jasa angkutan umum diair, menurut saya perusahaan saudara bukan termasuk dalam kategori tersebut

  • tonyateng

    Member
    11 May 2010 at 9:55 am

    Perusahaan kami bergerak di bidang JPT (jasa pengurusan Transportasi) dan kami mengkhususkan dalam pengangkutan batu bara via laut dan kami sebenarnya lebih banyak bertindak sebagai perantara. Hanya saya semua transaksi tagihan dan perjanjian selalu atas perusahaan kami, baik dengan si pemilik kapal (tempat kami sewa kapal) maupun dengan pelanggan kami.

  • tonyateng

    Member
    11 May 2010 at 9:56 am

    Perusahaan kami belum PKP

  • aswar

    Member
    12 May 2010 at 10:41 am

    pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh kementerian keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/PKP kepada bendahara, badan, atau institusi pemerintah tsb. jadi andabelum berhak melakukan pemungutan PPN.
    karena anda bukan PKP dan munkin [pelanggan anda juga bukan PKP, jadi ya tidak ada yang memungut PPN.
    jika mau melakukan pemotongan terhadap pph pasal 23 anda harus mendaftarkan diri dulu ke KPP domisili tempat usaha agar dikukuhkan sebagi pemungut pajak.
    sesuai undang-undang pelanggan anda berhak memotong pph pasal 15 jika pelanggan tersebut memang termasuk pemotong pajak.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now