Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Jasa Maintenance Software komputer
Pajak atas Jasa Maintenance Software komputer
Dear Rekan2 ORTAX
Mohon bantuannya ya atas permasalahan ini, perusahaan kami kan menggunakan jasa service atas informasi (Maintenance Software and System) yang dilakukan oleh supplier dari Korea Selatan, nah atas Jasa tersebut :
"Pajak2 apa sajakah yang terhutang (PPn dan PPh nya dan berapakah tarifnya)"Mohon bantuannya rekan2 sekalian…
Coba Lihat di P3B/ tax treaty antara indonesia dengan korea selatan..
jika tidak ada, maka kena PPh pasal 26 20%..
Mohon koreksi..
untuk perlakuan PPN nya bagaimana rekan ?
- Originaly posted by henlou:
untuk perlakuan PPN nya bagaimana rekan ?
coba rekan lihat PMK Nomor 40/PMK.03/2010
Salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies