Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas jasa iklan online
Pajak atas jasa iklan online
Perlakuan pajak atas penggunaan jasa pengiklanan secara online
ilustrasi :
PT. A menggunakan jasa sebut saja PT. J*bdb untuk mempromosikan prodak PT. A tersebut
pertanyaan :
1. Kewajiban perpajakan PT. A terhadap PT. J*bdb atas biaya yang dikeluarkan, apakah diharuskan memungut pajak atas penghasilan PT. J*bdb?
2. Faktur pajak masukan yang diterima oleh PT. A dapat dikreditkan atau tidak?- Originaly posted by ar0:
1. Kewajiban perpajakan PT. A terhadap PT. J*bdb atas biaya yang dikeluarkan, apakah diharuskan memungut pajak atas penghasilan PT. J*bdb?
ya.. PPh 23..
Originaly posted by ar0:2. Faktur pajak masukan yang diterima oleh PT. A dapat dikreditkan atau tidak?
dapat..
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by ar0:
1. Kewajiban perpajakan PT. A terhadap PT. J*bdb atas biaya yang dikeluarkan, apakah diharuskan memungut pajak atas penghasilan PT. J*bdb?ya.. PPh 23..
Originaly posted by ar0:
2. Faktur pajak masukan yang diterima oleh PT. A dapat dikreditkan atau tidak?dapat..
Sepakat
- Originaly posted by ar0:
Maaf boleh diberikan peraturan terkait?
di PMK244/2008 ada jasa atas penyediaan penyediaan tempat dalam media massa dan/atau media lainnya..
Originaly posted by ar0:apakah kasus tersebut bisa disamakan dengan ppn atas jual koran?
kenapa dengan jual koran rekan?
bukankah lebih tepat PPN atas jasa iklan? Maaf boleh diberikan peraturan terkait?dan ada yang bisa menambahkan..apakah kasus tersebut bisa disamakan dengan ppn atas jual koran?atau masang iklan dijalanan yang dikenakan pajak daerah?
Terima kasih