Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak atas jasa forwarder
Pajak atas jasa forwarder
Dear Rekan rekan,
Apabila kita mengimport suatu barang dengan menggunakan jasa perusahaan forwarder, apaka atas biaya yang kita bayar ke pihak forwarder tsb harus di pungut pajaknya? Contohnya: Biaya Forwarding, Biaya PIB.
Apabila harus dipungut, apa jenis pajaknya ?
Mohon bantuannya, terima kasih
yang melakukan badan atau OP?
jika badan maka lihat saja di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 244/PMK.03/2008. jika ada disitu maka dipotong PPh pasal 23 2%.
Viewing 1 - 3 of 3 replies