Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak atas jasa forwarder

  • Pajak atas jasa forwarder

     aepklaten updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • byhaliman

    Member
    28 April 2010 at 8:51 am

    Dear Rekan rekan,

    Apabila kita mengimport suatu barang dengan menggunakan jasa perusahaan forwarder, apaka atas biaya yang kita bayar ke pihak forwarder tsb harus di pungut pajaknya? Contohnya: Biaya Forwarding, Biaya PIB.

    Apabila harus dipungut, apa jenis pajaknya ?

    Mohon bantuannya, terima kasih

  • byhaliman

    Member
    28 April 2010 at 8:51 am
  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 9:26 am

    yang melakukan badan atau OP?
    jika badan maka lihat saja di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 244/PMK.03/2008. jika ada disitu maka dipotong PPh pasal 23 2%.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now