Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak atas insentif dan hadiah

  • Pajak atas insentif dan hadiah

  • sunshine1493

    Member
    27 December 2023 at 4:54 pm

    kak kalau kita memberikan insentif/hadiah kepada toko karena tercapai omset penjualan berupa :

    1. Barang Kena Pajak

    2. Logam Mulia

    – utk BKP membuat faktur pajak kode 04, dengan dasar pengenaan pajak harga jual setelah dikurangi laba kotor

    Atas pembuatan Faktur Pajak tsb DPP diperhitungkan sebagai Pendapatan

    Dan atas pemberian tersebut DPP+PPN dibebankan sebagai biaya

    – Untuk logam mulia kalau WPOP dikenakan PPh 21 x tarif psl 17

    apakah sudah benar perlakuannya ya ? mohon koreksinya kak

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now