Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas import barang dari negara tirai bambu
Pajak atas import barang dari negara tirai bambu
selamat siang semua,
saya ada sedikit pertanyaan mengenai pajak-pajak yang dikenakan atas kegiatan import barang dari luar negeri (khususnya negara tirai bambu).
mungkin ada yang pernah melakukan kegiatan import dari negara tersebut bisa membantu saya dengan pengalaman anda, soalnya saya baru pertama kali melakukan kegiatan import.
Barang yang akan saya impor adalah alat berat dan besi/baja.
perusahaan saya memiliki API.
yang ingin saya tanyakan adalah pajak apa saja yang akan dikenakan atas kegiatan import tersebut?1. PPN
2.PPH ps.22 atas importapakah cuma dua itu saja?
apakah ada cukai yang akan saya bayarkan?
mohon bantuannya, terima kasih
- Originaly posted by ferdiandsutanto:
selamat siang semua,
saya ada sedikit pertanyaan mengenai pajak-pajak yang dikenakan atas kegiatan import barang dari luar negeri (khususnya negara tirai bambu).
mungkin ada yang pernah melakukan kegiatan import dari negara tersebut bisa membantu saya dengan pengalaman anda, soalnya saya baru pertama kali melakukan kegiatan import.
Barang yang akan saya impor adalah alat berat dan besi/baja.
perusahaan saya memiliki API.
yang ingin saya tanyakan adalah pajak apa saja yang akan dikenakan atas kegiatan import tersebut?1. PPN
2.PPH ps.22 atas importapakah cuma dua itu saja?
apakah ada cukai yang akan saya bayarkan?
mohon bantuannya, terima kasih
setau saya sama saja dengan prosedur lainnya.
Ada bea masuk, ada PPN dan ada PPh 22Salam
jangka waktu pembayaran dan pelaporan Bea masuk itu berpa lama yah?
disetor dengan SSBC ?
SSBC itu singkatan apa yah?