Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak atas hibah rumah
pajak atas hibah rumah
Mohon bantuan untuk pencerahan dari rekan2
saya mendapatkan hibah atas sebuah rumah dari kerabat saya (TANTE) yg tidak punya anak, yg menjadi pertanyaan saya : 1. Apakah saya & tante harus membayar 5% BPHTB dan 2. Bagaimana perlakuan di SPT pribadi saya apabila nilai rumah NJOP PBB tahun terakhir sebesar 543 juta? apakah disamping membayar BPHTB saya masih harus membayar pajak penghasilan atas hibah rumah tersebut? terima kasih banyak sebelumnya atas jawaban yg diberikan
- Originaly posted by king01:
1. Apakah saya & tante harus membayar 5% BPHTB
Rekan membayar BPHTB 5% dari NJOPKP, Tante rekan bayar Pajak atas pengalihan besarnya 5%
Originaly posted by king01:2. Bagaimana perlakuan di SPT pribadi saya
Rekan melaporkan Rumah tsb bedrasar harga perolehan yang tertera di Akte Hibah
Salam
dear P' junjungan sitohang,
terima kasih banyak atas uraian yg diberikan
untuk jawaban no 1 sudah jelas
untuk no 2. masih ada yang ingin saya tanyakan, krn saya awam akan masalah pajak.
NJOP di PBB th terakhir adalah 543 jt, apakah harga perolehan rumah di akte hibah notarisnya boleh dibawah nilai NJOP tsb? & yang terpenting apakah saya harus membayar pajak penghasilan atas hibah tsb sesuai dgn harga perolehan rumah seperti yg tercantumkan di SPT saya (dianggap sebagai obyek pajak penghasilan).apabila jawabannya, saya harus bayar pajak penghasilan, sedangkan saya tidak mempunyai uang cash sedemikian besar, sehingga terpaksa harus menjual rumah tsb…..mohon pencerahannya dari kawan2 yg berpengalaman, terima kasih
salam
- Originaly posted by king01:
NJOP di PBB th terakhir adalah 543 jt, apakah harga perolehan rumah di akte hibah notarisnya boleh dibawah nilai NJOP tsb?
tidak diperbolehkan rekan, minimun sebesar NJOP di PBB tersebut.
Besarnya BPHTB yang rekan bayarkan
5% X (543 juta – Rp. 60 juta)…= Rp. 24.150.000Originaly posted by king01:apabila jawabannya, saya harus bayar pajak penghasilan, sedangkan saya tidak mempunyai uang cash sedemikian besar, sehingga terpaksa harus menjual rumah tsb.
prosesinya satu persatu dituntaskan dulu rekan, Hibah—-> lunasi BPHTBnya, kemudian jual —->lunasi pph atas pengalihan haknya
Salam
terima kasih kembali P' Junjungan Sitohang
kalau begitu kesimpulannya, begitu saya mendapatkan aset hibah rumah
yang harus saya lakukan :
1. Bayar BPHTB Rp.24.150.000
2. Bayar pajak penghasilan atas hibah rumah tsb sebesar
5% X 50.000.000 = Rp. 2.500.000.
15% X 200.000.000 = Rp. 30.000.000.
25% X 250.000.000 = Rp. 62.500.000.
30% X 43.000.000 = Rp.12.900.000.
——————–
Total = Rp. 107.900.000dan pada saat saya menjual rumah tsb ke pihak lain, saya harus kembali membayar BPHTB 5% atas transaksi yg terjadi.
apakah benar dari uraian saya diatas, apabila seseorang tidak mempunyai uang kas yg berlebih maka yang bersangkutan terpaksa harus menjual aset tsb, dengan pajak-pajak yg harus dibayar seperti tsb diatas?. Mohon pencerahannya dari rekan2
terima kasih banyak sebelumnya,
salam
- Originaly posted by king01:
kalau begitu kesimpulannya, begitu saya mendapatkan aset hibah rumah
yang harus saya lakukan :
1. Bayar BPHTB Rp.24.150.000kewajiban rekan sampai disiini saja…
Originaly posted by king01:2. Bayar pajak penghasilan atas hibah rumah
ini kewajiban pihak penjual besarnya 5% dari Harga Jual.
Originaly posted by king01:dan pada saat saya menjual rumah tsb ke pihak lain, saya harus kembali membayar BPHTB 5% atas transaksi yg terjadi.
tidak …
Originaly posted by king01:apakah benar dari uraian saya diatas, apabila seseorang tidak mempunyai uang kas yg berlebih maka yang bersangkutan terpaksa harus menjual aset tsb, dengan pajak-pajak yg harus dibayar seperti tsb diatas?
bahagian yang ini saya belum mengerti rekan..mohon dijelaskan kembali
salam
Terima kasih rekanku P’ Sitohang atas kesediaan anda menjawab, jarang saya bertemu dgn orang seperti anda.
Kalau dilihat dari uraian anda, yg saya cerna yaitu saya hanya punya kewajiban untuk membayar BPHTB 5% sebesar Rp. 5% X (543 juta – Rp. 60 juta)…= Rp. 24.150.000. dari hibah rumah tsb.
Sedangkan asumsi saya disamping kewajiban BPHTB tsb diatas, apakah harta hibah yang saya peroleh itu merupakan obyek pajak penghasilan atau tidak?
Logikanya apabila harta hibah yg saya terima merupakan obyek pajak penghasilan, apakah pada saat saya melaporkan SPT pribadi perorangan, saya harus mencantumkan ada tambahan penghasilan sebesar Rp. 543 jt dan membayar pajak penghasilan sebesar : (dari harga rumah 543 jt)
5% X 50.000.000 = Rp. 2.500.000.
15% X 200.000.000 = Rp. 30.000.000.
25% X 250.000.000 = Rp. 62.500.000.
30% X 43.000.000 = Rp.12.900.000.
——————–
Total = Rp. 107.900.000
Sedangkan apabila bukan merupakan obyek pajak, berarti saya melaporkan harta hibah tsb di lampiran 1770S-I di bagian B (Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak)
Sebenarnya bagi saya yg terpenting, apakah harta hibah tsb merupakan obyek pajak atau tidak?
Kalau hanya bayar BPHTB saja saya masih mampu, tapi apabila saya harus membayar pajak penghasilan sebesar = Rp. 107.900.000, alamak rasanya tidak fair sekali……bagi siapapun yg mengalami kasus seperti saya, dengan terpaksa harus menjual rumah tsb apabila tidak mempunyai uang kas yg berlebih…sedangkan pada saat saya menjual kembali kepada pihak lain, maka harus kembali membayar BPHTB 5%.
Kesimpulannya kalau memang demikian, berarti saya harus membayar pajak berlipat-lipat….aneh bukan???? Dan yg terpenting rumah tsb tidak bisa saya pertahankan sebagai warisan dari kerabat
Mohon pencerahannya,
salam- Originaly posted by king01:
Sedangkan asumsi saya disamping kewajiban BPHTB tsb diatas, apakah harta hibah yang saya peroleh itu merupakan obyek pajak penghasilan atau tidak?
objek pajak rekan….
Originaly posted by king01:Logikanya apabila harta hibah yg saya terima merupakan obyek pajak penghasilan, apakah pada saat saya melaporkan SPT pribadi perorangan, saya harus mencantumkan ada tambahan penghasilan sebesar Rp. 543 jt dan membayar pajak penghasilan sebesar : (dari harga rumah 543 jt)
Perhitungannya berdasar harga pasar saat ini deh rekan…
Originaly posted by king01:Sebenarnya bagi saya yg terpenting, apakah harta hibah tsb merupakan obyek pajak atau tidak?
objek pajak rekan
Originaly posted by king01:sedangkan pada saat saya menjual kembali kepada pihak lain, maka harus kembali membayar BPHTB 5%.
tidak rekan yg dilapor..cukup pph atas pengalihan asetnya, dan keuntungan atas penjualan aset tetap dilaporkan namun karena pajaknya sudah dikenakan final jadi atas keuntungan tsb sudah tidak dipajaki lagi…
Originaly posted by king01:Kesimpulannya kalau memang demikian, berarti saya harus membayar pajak berlipat-lipat….aneh bukan???? Dan yg terpenting rumah tsb tidak bisa saya pertahankan sebagai warisan dari kerabat
disini letak bedanya rekan, jika harta hibahan tsb diterima dari keluarga yg mpy. hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ayah, ibu,anak), dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, akan seterjadi sebaliknya…(harta hibahan yang rekan terima menjadi bukan objek Pajak)
salam
Logikanya apabila harta hibah yg saya terima merupakan obyek pajak penghasilan, apakah pada saat saya melaporkan SPT pribadi perorangan, saya harus mencantumkan ada tambahan penghasilan sebesar Rp. 543 jt dan membayar pajak penghasilan sebesar : (dari harga rumah 543 jt)
Perhitungannya berdasar harga pasar saat ini deh rekan…
harga pasar itu menurut saya sifatnya "bias"….bagaimana caranya menentukan harga pasar yg tepat antara wajib pajak dengan aparat pajak? apakah tidak lebih baik mengacu pada PBB…. itulah contoh2 yg kadang banyak menyebabkan permasalahan dalam penerapannya.
but anyway…..thank you very much P' Sitohang for you attention & cooperation
goodluck to YouRegards
- Originaly posted by king01:
Logikanya apabila harta hibah yg saya terima merupakan obyek pajak penghasilan, apakah pada saat saya melaporkan SPT pribadi perorangan, saya harus mencantumkan ada tambahan penghasilan …..)
benar rekan
Originaly posted by king01:harga pasar itu menurut saya sifatnya "bias"….bagaimana caranya menentukan harga pasar yg tepat antara wajib pajak dengan aparat pajak? apakah tidak lebih baik mengacu pada PBB…. itulah contoh2 yg kadang banyak menyebabkan permasalahan dalam penerapannya.
sudah diatur dalam pasal 10 ayat 4 UU pPh rekan
Apabila terjadi pengalihan harta :
1. yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
2. yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.Salam
maap rekan….kayaknya king01 sudah puas tapi saya masih ada yg mengganjal
1. saya setuju hibah tsb terutang pajak BPHTB
5% X (543 juta – Rp. 60 juta)…= Rp. 24.150.000 : karena penyerahan dari tante tidak termasuk harta hibahan dari keluarga yg mpy. hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ayah, ibu,anak), dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.2. Bayar pajak penghasilan atas hibah rumah tsb sebesar
5% X 50.000.000 = Rp. 2.500.000.
15% X 200.000.000 = Rp. 30.000.000.
25% X 250.000.000 = Rp. 62.500.000.
30% X 43.000.000 = Rp.12.900.000.
harus dibayar juga sebagai PPh 29 (karena merupakan objek pajak)Trims
Mohon komentarnya- Originaly posted by ayin:
2. Bayar pajak penghasilan atas hibah rumah tsb sebesar
5% X 50.000.000 = Rp. 2.500.000.
15% X 200.000.000 = Rp. 30.000.000.
25% X 250.000.000 = Rp. 62.500.000.
30% X 43.000.000 = Rp.12.900.000.
harus dibayar juga sebagai PPh 29 (karena merupakan objek pajak)DPP yang rekan ayin gunakan adalah NJOP Pbb,
Menurut ketentuannya menggunakan harga pasar yah rekan ayin ?…Salam