Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Atas Hibah dari Saudara Kandung

  • Pajak Atas Hibah dari Saudara Kandung

     touchmedown updated 7 years, 2 months ago 13 Members · 24 Posts
  • Citra93

    Member
    6 February 2017 at 11:45 am

    Bapak/Ibu saya ingin menanyakan apakah hibah kendaraan bermotor dari saudara kandung termasuk objek pph 21? jika iya, berapa tarif yang dikenai? apakah termasuk dalam tarif progresif? dan nilai pasar atas kendaraan tersebut diapa yang menetukan? terima kasih.

  • rongga mariani lubis

    Member
    13 February 2017 at 5:07 pm

    untuk nominal perpajakan, silahkan hubungi pihak perpajakan atau bisa langsung kekantor nya langsung.

  • dharmawan a

    Member
    13 February 2017 at 5:17 pm
    Originaly posted by Citra93:

    Bapak/Ibu saya ingin menanyakan apakah hibah kendaraan bermotor dari saudara kandung termasuk objek pph 21? jika iya, berapa tarif yang dikenai? apakah termasuk dalam tarif progresif? dan nilai pasar atas kendaraan tersebut diapa yang menetukan? terima kasih.

    Bukan obyek pph ps. 21 tetapi pph ps. 29
    Nilai hibah ini ditambahkan dengan penghasilan lain, dikurangi PTKP dan penghasilan bersih ini dikenakan PPh Ps. 17 tarif umum.

    Solusinya rekan :
    Semisal orang tua masih ada, saudara kandung menghibahkan ke orang tua dan setelah itu orang tua menghibahkan ke ybs, dan ini bukan obyek pajak, asalkan motor tersebut telah dilaporkan di SPT saudara kandung.

  • sudiarta

    Member
    13 February 2017 at 7:49 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Semisal orang tua masih ada, saudara kandung menghibahkan ke orang tua dan setelah itu orang tua menghibahkan ke ybs, dan ini bukan obyek pajak, asalkan motor tersebut telah dilaporkan di SPT saudara kandung.

    kenapa bukan termasuk obyek pajak rekan?
    bisa dijelaskan lebih detail gx rekan?

  • dharmawan a

    Member
    14 February 2017 at 9:29 am
    Originaly posted by sudiarta:

    kenapa bukan termasuk obyek pajak rekan?

    rekan lihat UU PPH Psl. 4 ayat (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah : point a. 2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,

  • Yeni Indrasari

    Member
    14 February 2017 at 10:15 am

    Selamat siang, saya mau bertanya soal pajak. Kalau saya bekerja di dua tempat, saya dikenakan pajak berapa?? Satu tempat saya bekerja sebagai karyawan perusahaan dan satu tempat lagi sebagai tenaga pengajar di bimbingan belajar

    Terimasih

  • abrahamchandra

    Member
    16 February 2017 at 7:55 pm
    Originaly posted by chrislianto:

    elamat malam rekan-rekan sekalian, mohon pencerahannya.
    saya mendapatkan hibah di tahun 2012 berupa gudang dan rumah, kemudian saya sampaikan pada spt 2012 saya yang lalu. tp rupanya sebagai orang awan saya tidak tahu bahwa hal tersebut menimbulkan masalah dan kemarin kpp mengirimi saya surat bahwa atas hibah tersebut dikenakan pajak penghasilan karena merupakan hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan kesamping 1 derajat
    yang saya mau tanyakan:
    1. berapakah tarif pph yang terhutang
    2. apakah bisa untuk menghindari hal tersebut.

    terimakasih dan salam sejahtera.

    itu kena pajak pengalihan atas tanah dan bangunan tarifnya 5%. tidak dapat dihindarkan

  • Dewi Anggun

    Member
    16 February 2017 at 8:56 pm

    Selamat malam rekan-rekan sekalian, mohon pencerahannya.
    saya mendapatkan hibah di tahun 2012 berupa gudang dan rumah, kemudian saya sampaikan pada spt 2012 saya yang lalu. tp rupanya sebagai orang awan saya tidak tahu bahwa hal tersebut menimbulkan masalah dan kemarin kpp mengirimi saya surat bahwa atas hibah tersebut dikenakan pajak penghasilan karena merupakan hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan kesamping 1 derajat
    yang saya mau tanyakan:
    1. berapakah tarif pph yang terhutang
    2. apakah bisa untuk menghindari hal tersebut.

    dkenakan tarif pph sebesar 5%

  • touchmedown

    Member
    17 February 2017 at 10:31 am

    bisa dihindarkan, buat saja surat hibah dari saudara rekan ke orang tua rekan terlebih dahulu, lalu buat hibahkan lagi dari orang tua ke anda rekan.. dengan begitu anda terbebas dari pph tersebut.

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now