Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Atas Hibah dari Saudara Kandung

  • Pajak Atas Hibah dari Saudara Kandung

     touchmedown updated 7 years, 1 month ago 13 Members · 24 Posts
  • chrislianto

    Member
    13 December 2015 at 10:19 pm
  • chrislianto

    Member
    13 December 2015 at 10:19 pm

    Selamat malam rekan-rekan sekalian, mohon pencerahannya.
    saya mendapatkan hibah di tahun 2012 berupa gudang dan rumah, kemudian saya sampaikan pada spt 2012 saya yang lalu. tp rupanya sebagai orang awan saya tidak tahu bahwa hal tersebut menimbulkan masalah dan kemarin kpp mengirimi saya surat bahwa atas hibah tersebut dikenakan pajak penghasilan karena merupakan hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan kesamping 1 derajat
    yang saya mau tanyakan:
    1. berapakah tarif pph yang terhutang
    2. apakah bisa untuk menghindari hal tersebut.

    terimakasih dan salam sejahtera.

  • priadiar4

    Member
    14 December 2015 at 8:10 am
    Originaly posted by chrislianto:

    1. berapakah tarif pph yang terhutang

    5%

    Originaly posted by chrislianto:

    2. apakah bisa untuk menghindari hal tersebut.

    nope

  • chrislianto

    Member
    14 December 2015 at 8:51 pm

    maaf saya kurang paham yang rekan masuk 5% apakah tarif lapis sesuai pasal 17 atau apa? mohon pencerahannya.

  • priadiar4

    Member
    15 December 2015 at 8:12 am
    Originaly posted by chrislianto:

    maaf saya kurang paham yang rekan masuk 5% apakah tarif lapis sesuai pasal 17 atau apa? mohon pencerahannya.

    5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak /nilai transaksi atas tanah dan/atau bangunan

  • bobisk

    Member
    17 December 2015 at 4:09 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak /nilai transaksi atas tanah dan/atau bangunan

    itu kan pph psl 4. Kalau atas nilai gedung tsb, umpama 300jt, apakah ini kena pph yang berlapis sesuai psl 17?

  • begawan5060

    Member
    17 December 2015 at 4:30 pm
    Originaly posted by bobisk:

    Kalau atas nilai gedung tsb, umpama 300jt, apakah ini kena pph yang berlapis sesuai psl 17?

    Yang ini sudah tidak lagi dikenai..

  • bobisk

    Member
    18 December 2015 at 2:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by bobisk:
    Kalau atas nilai gedung tsb, umpama 300jt, apakah ini kena pph yang berlapis sesuai psl 17?

    Yang ini sudah tidak lagi dikenai..

    ok, noted.
    Tapi kalau ditanya kekuatan hukum nya ada di pasal mana ya rekan begawan5060?

  • danilecarlo

    Member
    18 December 2015 at 2:21 pm
    Originaly posted by bobisk:

    Tapi kalau ditanya kekuatan hukum nya ada di pasal mana ya rekan begawan5060?

    Sudah sesuai rekan, ya aturannya ada dan memang seperti itu. Rekan goggling saja di goggle pajak atas pembelian dan penjualan tanah dan bangunan bila rekan ingin tahu lebih dalam ketentuannya atas hal ini.

  • bobisk

    Member
    18 December 2015 at 3:28 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Sudah sesuai rekan, ya aturannya ada dan memang seperti itu. Rekan goggling saja di goggle pajak atas pembelian dan penjualan tanah dan bangunan bila rekan ingin tahu lebih dalam ketentuannya atas hal ini.

    maksud saya adalah yang tidak dikenakan lagi pajak berlapis pph ps17. Kalau yang 5% saya sudah mengerti.

  • danilecarlo

    Member
    19 December 2015 at 1:31 pm
    Originaly posted by bobisk:

    maksud saya adalah yang tidak dikenakan lagi pajak berlapis pph ps17. Kalau yang 5% saya sudah mengerti.
    page 1 of 1 «‹ 1 ›»

    Khusus untuk tanah dan bangunan tdk dikenakan pajak pph ps 17.
    Tapi namanya BPHATB
    Jadi yg mengalihkan dikenakan pajak final 5 % disebut pajak penjualan
    Yang membeli dikenakan juga pajak final 5 % dusebut pajak pembelian
    Tentu ada hitung hitung pengurangnya yg biasa ditangani oleh Notaris PPAT
    Jadi ini adalah Bea Pengalihan atas Tanah dan Bangunan
    Contoh
    Penghasilan uang tunal Rp 500.000.000 pphnya ikut pph ps 17 progresif.
    Hibah tanah dari saudara kandung Rp 500.000.000.
    Pph nya 5% yg mengalihkan, 5 % yg menerima menerima pengalihan. Ada hitung- hitungannya dihitung o notaris PPAT. Tidak dikenakan lagi pph ps 17 yg progresif tsb. Berbeda bila berupa uang tunai dgn nominal sama tsb.
    Begitucrekan

  • danilecarlo

    Member
    19 December 2015 at 1:33 pm

    Bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan

  • danilecarlo

    Member
    19 December 2015 at 1:39 pm

    Di SPT tentunya sudah ada kolom kolom untuk menampilkan transaksi ini pada kedua pihak misal
    SPT yg mengalihkan menghilangkan dari daftar harta dan memasukkan pd kolom SPT untuk transaksi ini
    SPT yg menerima berarti mencatat tambahan harta di daftar harta dan memasukkan pd kolom SPT untuk transaksi ini.

  • bobisk

    Member
    22 December 2015 at 11:16 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Khusus untuk tanah dan bangunan tdk dikenakan pajak pph ps 17.
    Tapi namanya BPHATB
    Jadi yg mengalihkan dikenakan pajak final 5 % disebut pajak penjualan
    Yang membeli dikenakan juga pajak final 5 % dusebut pajak pembelian
    Tentu ada hitung hitung pengurangnya yg biasa ditangani oleh Notaris PPAT
    Jadi ini adalah Bea Pengalihan atas Tanah dan Bangunan
    Contoh
    Penghasilan uang tunal Rp 500.000.000 pphnya ikut pph ps 17 progresif.
    Hibah tanah dari saudara kandung Rp 500.000.000.
    Pph nya 5% yg mengalihkan, 5 % yg menerima menerima pengalihan. Ada hitung- hitungannya dihitung o notaris PPAT. Tidak dikenakan lagi pph ps 17 yg progresif tsb. Berbeda bila berupa uang tunai dgn nominal sama tsb.
    Begitucrekan

    Berbicara dengan AR ternyata berbeda, pihak yang diberi hibah harus bayar pph psl17 pada saat penyusunan SPT tahunan dan dimasukan kategori penghasilan lain-lain. Bagi yang menerima hibah jelas agak berat, karena angka pph nya besar dan tidak memungkinkan mendapatkan dananya.

  • danilecarlo

    Member
    22 December 2015 at 12:17 pm
    Originaly posted by bobisk:

    Berbicara dengan AR ternyata berbeda, pihak yang diberi hibah harus bayar pph psl17 pada saat penyusunan SPT tahunan dan dimasukan kategori penghasilan lain-lain. Bagi yang menerima hibah jelas agak berat, karena angka pph nya besar dan tidak memungkinkan mendapatkan dananya.

    Iya rekan , ada salah paham sedikit, karena tadinya saya kira hibah dari orang tua ke anak atau anak ke orang tua. Seperti pasal 4 ayat 3.
    Tetapi bila tidak memenuhi syarat seperti kakak kandung ke adik, ya penerima harus membayar BPHATB 5 % dan juga pph ps 17 dari minimal harga NJOP PBB tahun pengalihan. Seperti yg di katakan AR tersebut.
    Bila dananya tidak memungkinkan ya ditunda dulu proses balik nama. Tapi proses ini tampaknya harus rekan lalui, dan bila ditunda pun NJOP PBB dari tahun ketahun tambah besar nilai nominalnya. Pph nya ps 17 pun tambah besar.
    Syukur2 tarif pph ps 17 ada penyesuaian menjadi lebih kecil kedepannya.

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now