• pajak atas hadiah undian

  • aepklaten

    Member
    5 May 2010 at 8:45 am

    rekan ortax,
    numpang tanya, atas hadiah undian kan dipotong PPh final 25% oleh penyelenggara undian. akan tetapi jika penyelenggara undian tersebut di luar negeri maka mekanismenya bagaimana? apakah harus setor sendiri dengan SSP atau dilaporkan nanti di SPT tahunan?

    terima kasih…

  • aepklaten

    Member
    5 May 2010 at 8:45 am
  • begawan5060

    Member
    5 May 2010 at 2:25 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    numpang tanya, atas hadiah undian kan dipotong PPh final 25% oleh penyelenggara undian. akan tetapi jika penyelenggara undian tersebut di luar negeri maka mekanismenya bagaimana? apakah harus setor sendiri dengan SSP atau dilaporkan nanti di SPT tahunan?

    Pemotong pajak di LN? dengan demikian apakah ikut dengan ketentuan perpajakan kita? Jadi laporkan aja di SPT Tahunan

  • aepklaten

    Member
    5 May 2010 at 2:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemotong pajak di LN? dengan demikian apakah ikut dengan ketentuan perpajakan kita? Jadi laporkan aja di SPT Tahunan

    berarti dilihat dulu ya rekan begawan apakah ada P3B dengan negara tersebut atau tidak? jika yang berhak mengenakan pajak adalah negara tersebut masihkah tetap dilaporkan di SPT atau tidak ya rekan begawan?

  • begawan5060

    Member
    5 May 2010 at 2:39 pm

    Ya harus dilaporkan, dengan memperhatikan maksimum kredit LN yang diperkenankan (apabila memang ada pemotongan di LN)..
    Sebetulnya pertanyaannya bisa diubah menjadi : PPh atas hadiah undian yang pemotongnya di LN, final atau nggak, gitu khan?

  • aepklaten

    Member
    5 May 2010 at 2:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh atas hadiah undian yang pemotongnya di LN, final atau nggak, gitu khan?

    trus gimana rekan begawan???

  • begawan5060

    Member
    5 May 2010 at 2:45 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    trus gimana rekan begawan???

    Berarti itu bukan hadiah undian, tetapi berubah "defenisinya" menjadi ph LN…

  • ferry07

    Member
    5 May 2010 at 2:50 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    tetapi berubah "defenisinya" menjadi ph LN…

    sependapat…

  • aepklaten

    Member
    5 May 2010 at 2:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berarti itu bukan hadiah undian, tetapi berubah "defenisinya" menjadi ph LN…

    walaupun itu hadiah undian akan tetapi karena dari luar negeri maka menjadi tidak final ya rekan begawan? adakah aturan yang mengatakan demikian ya rekan?

  • begawan5060

    Member
    5 May 2010 at 2:59 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    walaupun itu hadiah undian akan tetapi karena dari luar negeri maka menjadi tidak final ya rekan begawan? adakah aturan yang mengatakan demikian ya rekan?

    Pertanyaannya saya kembalikan begini : apabila sesorang menerima Ph dari LN apakah bisa termasuk Ph yang dikenakan PPh Final?

  • aepklaten

    Member
    5 May 2010 at 3:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pertanyaannya saya kembalikan begini : apabila sesorang menerima Ph dari LN apakah bisa termasuk Ph yang dikenakan PPh Final?

    iya juga ya…he..he
    terima kasih buaaaaanyak rekan begawan….

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now