Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pajak atas hadiah pernikahan

  • pajak atas hadiah pernikahan

  • Maya1234

    Member
    4 March 2011 at 2:56 pm

    Salam Rekan Ortax,

    Saya mau bertanya, jika ada penerimaan hadiah berupa uang tunai dari pernihakah, bagaimana perlakuan pajaknya? apakah pemberian hadiah tunai itu merupakan bukan objek pajak?

    terima kasih atas bantuannya.

  • Maya1234

    Member
    4 March 2011 at 2:56 pm
  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 2:57 pm
    Originaly posted by maya1234:

    Saya mau bertanya, jika ada penerimaan hadiah berupa uang tunai dari pernihakah, bagaimana perlakuan pajaknya?

    he he he apa rekan maya mau dikenakan pajak

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 2:59 pm
    Originaly posted by maya1234:

    jika ada penerimaan hadiah berupa uang tunai dari pernihakah, bagaimana perlakuan pajaknya?

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
    b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu
    perlombaan atau adu ketangkasan;
    c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan
    dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang
    dilakukan oleh penerima hadiah;
    d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu

    apakah hadiah uang tunai pernikahan ada dalam kelompok ini rekan??

  • Maya1234

    Member
    4 March 2011 at 3:08 pm

    hehehe,,,terima kasih atas jawabannya, tentunya tidak mau dikenakan pajak, karena saya sangat kurang paham mengenai objek pajak dan sekitarnya..

    terima kasih atas bantuannya. salam.

  • Maya1234

    Member
    4 March 2011 at 3:47 pm

    Rekan,

    apa yang dimaksud dengan perpajakan untuk pisah harta?

    maksud saya: Suami dan istri menikah dengan pisah harta,mempunyai NPWP masing masing (masing masing bekerja dari satu pemberi kerja), nah waktu saya membuat pelaporan SPT suami, apakah pendapatan istri perlu dijadkan satu (digabungan dengan penghasilan netto suami, lalu dihitung PPh terhutangnya?)

    mohon bantuannya ya.

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    4 March 2011 at 3:53 pm
    Originaly posted by maya1234:

    maksud saya: Suami dan istri menikah dengan pisah harta,mempunyai NPWP masing masing (masing masing bekerja dari satu pemberi kerja), nah waktu saya membuat pelaporan SPT suami, apakah pendapatan istri perlu dijadkan satu (digabungan dengan penghasilan netto suami, lalu dihitung PPh terhutangnya?)

    Benar..

  • Maya1234

    Member
    4 March 2011 at 4:46 pm

    terima kasih atas jawabannya rekan bengawan.

  • Keehlz

    Member
    4 March 2011 at 7:50 pm

    Rekan rekan, bagaimana dengan aspek perpajakan Atas angpao imlek….

  • junjungansitohang

    Member
    5 March 2011 at 8:29 am
    Originaly posted by Keehlz:

    Rekan rekan, bagaimana dengan aspek perpajakan Atas angpao imlek….

    kategori bantuan/sumbangan rekan, bukan objek pajak,

    Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (pasal 4 ayat 3a UU PPh)

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now