Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak atas hadiah
dear ortax,
mo tanya ni, PT A memberikan hadiah kepada Agen/supplier atas kerjasamanya . agen/supplier adalah orang pribadi, pemberian hadiah dilakukan secara penunjukan langsung oleh PT.A berdasarkan kriteria2 yg ditentukan oleh PT.A.
atas kasus diatas dikenakan pasal berapa n berapa tari pajaknya ya..
tolong share juga peraturannya..makasih
- Originaly posted by ned:
dikenakan pasal berapa
pasal 23
- Originaly posted by KAJAPSBY:
riginaly posted by ned:
dikenakan pasal berapapasal 23
kenapa pasal 23, ini kan
Originaly posted by ned:agen/supplier adalah orang pribad
bisa masuk entertaiment ngga?
hadiahnya apa dulu nih?
apakah hadiah terkait dengn peencapaian yang didpat agen. ibaratnya komisi tambahan? atau hadiah karena si agennnnya greegett bangett.. si boss suka gitu?
hehehehe
- Originaly posted by ned:
berdasarkan kriteria2 yg ditentukan oleh PT.A.
prestasi?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by ned:
berdasarkan kriteria2 yg ditentukan oleh PT.A.prestasi?
hadiah disebabkan karena si supplier memasok bahan baku, bisa dibilang seperti loyalitas…
O .. iya ya orang pribadi maaf salah lihat…