• pajak atas hadiah

     ned updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 8 Posts
  • ned

    Member
    13 March 2014 at 2:33 pm
  • ned

    Member
    13 March 2014 at 2:33 pm

    dear ortax,

    mo tanya ni, PT A memberikan hadiah kepada Agen/supplier atas kerjasamanya . agen/supplier adalah orang pribadi, pemberian hadiah dilakukan secara penunjukan langsung oleh PT.A berdasarkan kriteria2 yg ditentukan oleh PT.A.

    atas kasus diatas dikenakan pasal berapa n berapa tari pajaknya ya..
    tolong share juga peraturannya..

    makasih

  • KAJAPSBY

    Member
    13 March 2014 at 4:12 pm
    Originaly posted by ned:

    dikenakan pasal berapa

    pasal 23

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 8:17 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    riginaly posted by ned:
    dikenakan pasal berapa

    pasal 23

    kenapa pasal 23, ini kan

    Originaly posted by ned:

    agen/supplier adalah orang pribad

  • jekday

    Member
    21 March 2014 at 10:00 am

    bisa masuk entertaiment ngga?

    hadiahnya apa dulu nih?

    apakah hadiah terkait dengn peencapaian yang didpat agen. ibaratnya komisi tambahan? atau hadiah karena si agennnnya greegett bangett.. si boss suka gitu?

    hehehehe

  • Hanif

    Member
    21 March 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by ned:

    berdasarkan kriteria2 yg ditentukan oleh PT.A.

    prestasi?

    Salam

  • ned

    Member
    21 March 2014 at 1:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by ned:
    berdasarkan kriteria2 yg ditentukan oleh PT.A.

    prestasi?

    hadiah disebabkan karena si supplier memasok bahan baku, bisa dibilang seperti loyalitas…

  • KAJAPSBY

    Member
    21 March 2014 at 5:28 pm

    O .. iya ya orang pribadi maaf salah lihat…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now