Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas dunia hiburan
Salam ortax..
saya mau nanya tentang dunia hiburan,seperti TMII,kebun binatang,seaworld.
Apakah termasuk objek pajak?
Apakah pajaknya ditanggung oleh pemerintah setempat, seperti halnya dgn pajak atas restoran…
terima kasih…- Originaly posted by flame:
saya mau nanya tentang dunia hiburan,seperti TMII,kebun binatang,seaworld.
Apakah termasuk objek pajak?penghasilannya yang merupkan objek pajak. bukan dunia hiburannya.
Originaly posted by flame:Apakah pajaknya ditanggung oleh pemerintah setempat, seperti halnya dgn pajak atas restoran…
ada dasar hukumnya?
Salam
Mungkin yg dimaksud Pajak Hiburan atau pajak tontonan, yg termasuk dalam objek pajak daerah, apa betul begitu rekan flame?
sependapat dengan rekan robby2009 kalau TMII, kebun binatang atau seaworld dikategorikan pajak hiburan, dan pajak hiburan ini merupakan pajak daerah.
Originaly posted by flame:Apakah pajaknya ditanggung oleh pemerintah setempat, seperti halnya dgn pajak atas restoran…
pajak restoran tidak ditanggung oleh pemerintah,,,pengusaha restoran harus membayar pajak restoran dan disetorkan ke pemerintah daerah setempat, karena pajak restoran ini juga merupakan salah satu objek pajak daerah.
- Originaly posted by vika:
pajak restoran tidak ditanggung oleh pemerintah,,,pengusaha restoran harus membayar pajak restoran dan disetorkan ke pemerintah daerah setempat, karena pajak restoran ini juga merupakan salah satu objek pajak daerah.
rekan vika, yang membayar pajak restoran adalah pelanggan yang bersantap disana, bukan pengusaha restoran. Pengusaha restoran hanya pemungut.
Tapi, kalau dia mau membayarkan atau menaggung, tidak ada yang melarang. Namun demikian, kewajiban pengusaha restoran hanyalah memungut dan menyetorkanSalam
- Originaly posted by hanif:
rekan vika, yang membayar pajak restoran adalah pelanggan yang bersantap disana, bukan pengusaha restoran. Pengusaha restoran hanya pemungut.
sependapat…
dalam hal PB1, maka pengenaannya sama dengan PPN, dimana pajak daerah tersebut dibayarkan oleh si pembeli. penjual hanya sebagai pemungut.. - Originaly posted by hanif:
yang membayar pajak restoran adalah pelanggan yang bersantap disana, bukan pengusaha restoran. Pengusaha restoran hanya pemungut.
Tapi, kalau dia mau membayarkan atau menaggung, tidak ada yang melarang. Namun demikian, kewajiban pengusaha restoran hanyalah memungut dan menyetorkanoh..gitu ya pak hanif
terima kasih atas koreksiannya ya pak.. - Originaly posted by flame:
Salam ortax..
saya mau nanya tentang dunia hiburan,seperti TMII,kebun binatang,seaworld.
Apakah termasuk objek pajak?
Apakah pajaknya ditanggung oleh pemerintah setempat, seperti halnya dgn pajak atas restoran…
terima kasih…Pendapatan dari dunia hiburan (seperti TMII, Kebun Binatang, Sea World, Bioskop, Karaoke dan lainnya, merupakan obyek pajak. Pemerintah Daerah memungut pajak atas dunia hiburan berdasarkan pendapatan kotor yang diterima pengelola usaha. Selanjutnya Pemerintah Pusat memungut Pajak Penghasilan atas laba bersih dari pengelola usaha. Dengan demikian pengelola usaha hiburan dikenai 2 jenis pajak, yaitu Pajak Daerah dan Pajak Pusat.
Sependapat dgn rekan diatas. Kena PB 1 dan PPh.
saya akan coba menjawab…
pajak hiburan seperti TMII, kebun binatang atau seaworld dikategorikan pajak hiburan, dan pajak hiburan ini merupakan pajak daerah.
salam…terima kasih rekan-rekan