Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas Capital Gain untuk Perusahaan Tertutup
Pajak atas Capital Gain untuk Perusahaan Tertutup
Mohon Ilmunya rekan
Misal COntoh Kasus
PT A , Perusahaan dimilik oleh 5 orang Pemegang saham
3 OP
2 Badan Hukum PTPT . A Dijual 100% dalam Bentuk SAHAM TERTUTUP, KEPADA PT 1 DAN PT 2 ( Bukan hub istimewa ) murni pihak luar
Kondisi PT A, adalah merugi 2 tahun berturut2, 2015 dan 2016
Nilai Neraca per 2016 adalah
Aktiva
Aset 900
Kas 100PASIVA
300 Modal
500 Hutang Bank
100 Hutang HUb.istimewa
50 rugi 2015
50 Rugi 2016total 1.000
PT. A sudah T.A
Perusahaan dijual senilai 1500
Bagaimana atas Pajak Penghasilan thdp Capital Gainnya?
dimanakah faktor Pengurang yang sebenarnyaDasar HUKUM saya ketahui :
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 357/PJ.312/2005TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-18/PJ.31/1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Desember 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat pada intinya Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. AAA adalah pemegang saham di beberapa perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan
di bursa saham (non-listed company), bermaksud untuk mengalihkan saham yang dimilikinya
dengan melakukan penjualan atau dapat pula dilakukan dengan pertukaran saham dengan
saham antara perseroan biasa kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa;
b. Menurut Saudara, berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa harga
perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jualbeli harta yang tidak dipengaruhi
hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang
sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa
adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;
c. Selanjutnya menurut Saudara, sesuai dengan butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992 disebutkan dalam hal terjadi pertukaran
saham dengan saham, maka apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak
diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, maka nilai yang dipakai adalah nilai yang
dihitung berdasar kekayaan bersih (net-worth) dari perseroan yang bersangkutan, yaitu selisih
antara seluruh harta dikurangi dengan seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi;
d. Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, mengingat bahwa nilai pasar dari saham yang akan
dijual tersebut tidak diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, Saudara berpendapat
bahwa AAA dapat menggunakan nilai pengalihannya sebesar nilai kekayaan bersih (net-worth)
berupa selisih antara seluruh harta dikurangi dengan seluruh kewajiban atas penjualan
maupun pertukaran saham dengan saham atas saham yang dimilikinya kepada pihak ketiga;
e. Saudara mohon penegasan apakah ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992 masih tetap berlaku dan dapat digunakan
sebagai dasar hukum dalam penjualan saham maupun pertukaran saham dengan saham yang
dimiliki AAA.2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa :
a. Pasal 4 ayat (1) huruf d, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk antara lain keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
b. Pasal 10 ayat (1), Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang
tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah
jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan
istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;3. Dalam butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September
1992 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Pemindahtanganan Harta, ditegaskan bahwa pertukaran
saham dengan saham dapat dilakukan antara perseroan biasa (unlisted company) dengan perseroan
publik (listed company), atau antar perseroan biasa, atau antar perseroan publik. Dalam hal terjadi
pertukaran saham dengan saham, nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan perlakuan
pajaknya adalah nilai pasar. Apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena
tidak diperdagangkan di bursa, maka[/b] nilai yang dipakai adalah nilai yang dihitung berdasar kekayaan
bersih (net-worth) dari perseroan yang bersangkutan, yaitu selisih antara seluruh harta dikurangi
dengan seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi[b].4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena tidak
diperdagangkan di bursa, maka dapat dilakukan pendekatan dengan menghitung selisih antara
nilai pasar seluruh harta dikurangi dengan nilai pasar seluruh kewajiban pada saat terjadinya
transaksi;
b. Atas keuntungan (capital gain) dari penjualan saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di
bursa, terutang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan melalui SPT Tahunan;
c. Sepanjang belum dicabut, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992 masih tetap berlaku dengan pengertian sesuai
dengan penegasan tersebut di atas.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,ttd.
HERRY SUMARDJITO
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan;
3. Seluruh Kepala Kantor Wilayah.- Originaly posted by PajakDuniaKita:
Bagaimana atas Pajak Penghasilan thdp Capital Gainnya?
dimanakah faktor Pengurang yang sebenarnyakarena sahamnya bukan listed company, maka capital gain yang didapat diperhitungkan sebagai penambahan penghasilan di SPT Tahunan rekan, dasar hukumnya bisa di lihat di UU PPh Pasal 4 (1)
Mohon ilmu cara perhitungan menenmukan nett capital gainnya, dari kasus diatas rekan