Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pajak atas Bonus & Tunjangan Menikah

  • Pajak atas Bonus & Tunjangan Menikah

     kreasikita updated 4 years, 11 months ago 3 Members · 7 Posts
  • kreasikita

    Member
    7 January 2020 at 8:03 am
  • kreasikita

    Member
    7 January 2020 at 8:03 am

    Pada bulan Desember karyawan kami menikah dan mendapatkan:
    1. tunjangan menikah sebesar Rp 5.000.000,-
    2. Bonus akhir tahun sebesar Rp 6.500.000,-
    3. Gaji bulanan yang didapat sebesar Rp 4.000.000,-
    Bagaimana menghitung PPh 21 Masa Desember nya karena selama ini karyawan tsb belum ada NPWP & penghasilan selama ini masih di bawah PTKP?

  • paklaw

    Member
    7 January 2020 at 8:08 am
    Originaly posted by kreasikita:

    Pada bulan Desember karyawan kami menikah dan mendapatkan:
    1. tunjangan menikah sebesar Rp 5.000.000,-
    2. Bonus akhir tahun sebesar Rp 6.500.000,-
    3. Gaji bulanan yang didapat sebesar Rp 4.000.000,-
    Bagaimana menghitung PPh 21 Masa Desember nya karena selama ini karyawan tsb belum ada NPWP & penghasilan selama ini masih di bawah PTKP?

    https://ortax.org/kalkulatorpph21/

  • kreasikita

    Member
    7 January 2020 at 8:23 am
    Originaly posted by PAKLAW:

    https://ortax.org/kalkulatorpph21/

    Maaf saya masih belum paham penggunaan kalkulator pph 21 nya, untuk tunjangan menikah apakah masuk ke tunjangan lainnya (no. 3) atau ikut point ke-7 digabung dengan bonus?

  • paklaw

    Member
    7 January 2020 at 9:34 am
    Originaly posted by kreasikita:

    Maaf saya masih belum paham penggunaan kalkulator pph 21 nya, untuk tunjangan menikah apakah masuk ke tunjangan lainnya (no. 3) atau ikut point ke-7 digabung dengan bonus?

    karena cmn 1x saja dalam setahun maka masuk ke no 7.

  • kreasikita

    Member
    8 January 2020 at 3:53 am

    Maaf rekan mau tanya lagi untuk di bagian status masuk itu kan ada 3 pilihan pegawai baru, pindahan dan ekspatriat, kalo bukan ketiganya lalu diisi apa ya? karena ini karyawan lama

  • Afreezal

    Member
    8 January 2020 at 4:08 am
    Originaly posted by kreasikita:

    kalo bukan ketiganya lalu diisi apa ya? karena ini karyawan lama

    Masa nya diisi awal Januari nanti opsi itu akan ngelock sendiri (tidak perlu diisi)

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now