Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak atas Bonus & Tunjangan Menikah
Pajak atas Bonus & Tunjangan Menikah
Pada bulan Desember karyawan kami menikah dan mendapatkan:
1. tunjangan menikah sebesar Rp 5.000.000,-
2. Bonus akhir tahun sebesar Rp 6.500.000,-
3. Gaji bulanan yang didapat sebesar Rp 4.000.000,-
Bagaimana menghitung PPh 21 Masa Desember nya karena selama ini karyawan tsb belum ada NPWP & penghasilan selama ini masih di bawah PTKP?- Originaly posted by kreasikita:
Pada bulan Desember karyawan kami menikah dan mendapatkan:
1. tunjangan menikah sebesar Rp 5.000.000,-
2. Bonus akhir tahun sebesar Rp 6.500.000,-
3. Gaji bulanan yang didapat sebesar Rp 4.000.000,-
Bagaimana menghitung PPh 21 Masa Desember nya karena selama ini karyawan tsb belum ada NPWP & penghasilan selama ini masih di bawah PTKP? - Originaly posted by PAKLAW:
Maaf saya masih belum paham penggunaan kalkulator pph 21 nya, untuk tunjangan menikah apakah masuk ke tunjangan lainnya (no. 3) atau ikut point ke-7 digabung dengan bonus?
- Originaly posted by kreasikita:
Maaf saya masih belum paham penggunaan kalkulator pph 21 nya, untuk tunjangan menikah apakah masuk ke tunjangan lainnya (no. 3) atau ikut point ke-7 digabung dengan bonus?
karena cmn 1x saja dalam setahun maka masuk ke no 7.
Maaf rekan mau tanya lagi untuk di bagian status masuk itu kan ada 3 pilihan pegawai baru, pindahan dan ekspatriat, kalo bukan ketiganya lalu diisi apa ya? karena ini karyawan lama
- Originaly posted by kreasikita:
kalo bukan ketiganya lalu diisi apa ya? karena ini karyawan lama
Masa nya diisi awal Januari nanti opsi itu akan ngelock sendiri (tidak perlu diisi)