Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas biaya persewaan gedung
Pajak atas biaya persewaan gedung
Dear rekan,
mohon pendapatnya,apabila ada biaya tagihan listrik dari pihak management gedung, sebaiknya dikenakan pph pasal berapa? apakah dikenakan pph 4(2) sesuai dengan sewa gedung? di kontrak kerja nya tidakdijelaskan tentang perpajakan atas tagihan listrik ini.
Dear rekan,
mohon pendapatnya,apabila ada biaya tagihan listrik dari pihak management gedung, sebaiknya dikenakan pph pasal berapa? apakah dikenakan pph 4(2) sesuai dengan sewa gedung? di kontrak kerja nya tidakdijelaskan tentang perpajakan atas tagihan listrik ini.
- Originaly posted by dinartax:
mohon pendapatnya,apabila ada biaya tagihan listrik dari pihak management gedung, sebaiknya dikenakan pph pasal berapa? apakah dikenakan pph 4(2) sesuai dengan sewa gedung? di kontrak kerja nya tidakdijelaskan tentang perpajakan atas tagihan listrik ini.
4(2)
- Originaly posted by dinartax:
mohon pendapatnya,apabila ada biaya tagihan listrik dari pihak management gedung, sebaiknya dikenakan pph pasal berapa? apakah dikenakan pph 4(2) sesuai dengan sewa gedung? di kontrak kerja nya tidakdijelaskan tentang perpajakan atas tagihan listrik ini.
4(2)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
4(2)
rekan, menurut saya juga begitu,karena biaya nya diklasifikasikan sbg by sewa tanah bangunan. tapi, menurut perpajakan apakah ada peraturan yang menyebutkan sebagai pph 4(2)?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
4(2)
rekan, menurut saya juga begitu,karena biaya nya diklasifikasikan sbg by sewa tanah bangunan. tapi, menurut perpajakan apakah ada peraturan yang menyebutkan sebagai pph 4(2)?
- Originaly posted by dinartax:
rekan, menurut saya juga begitu,karena biaya nya diklasifikasikan sbg by sewa tanah bangunan. tapi, menurut perpajakan apakah ada peraturan yang menyebutkan sebagai pph 4(2)?
KMK 120/2002
- Originaly posted by dinartax:
rekan, menurut saya juga begitu,karena biaya nya diklasifikasikan sbg by sewa tanah bangunan. tapi, menurut perpajakan apakah ada peraturan yang menyebutkan sebagai pph 4(2)?
KMK 120/2002