Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pajak atas biaya kompensasi
pajak atas biaya kompensasi
tanya donk, perlakuan pajak atas kejadian2 berikut:
1. biaya kompensasi kerusakan bangunan yang dibayarkan PEMDA kepada masyarakat atas pembangunan jembatan
ceritanya gini : Pada saat pemasangan tiang pancang untuk pembuatan jembatan, rumah disekitar lokasi banyak yg retak2, oleh tim Independen di hitung tingkat kerusakannya, trus PEMDA memberikan kompensasi kerusakan dalam bentuk uang sesuai dengn perhitungan dari tim independen.
2. biaya kompensasi penggantian tanaman kelapa sawit kepada badan hukum atas pembuatan jalan oleh PEmda
ceritanya gini : lokasi jalan yang dibangun merupakan perkebunan kelapa sawit dengan HGU, oleh perkebunan tsb diminta biaya kompensasi atas penggantian tanaman kelapa sawitnya (hanya tanaman saja)
3. biaya kompensasi atas berkurangnya fungsi bangunan/rumah yang dibayarkan PEMDA kepada masyarakat atas berdirinya jembatan.
ceritanya gini : dengan berdirinya jembatan bangunan di sekitarnya yang sebelumnya merupakan tempat usaha/warung dan sejenisnya yang sekarang tidak dapat lagi digunakan sebagai tempat usaha.
sesuai dengan kesepakatan bersama (warga, aparat desa, dan PEMDA) diberikan biaya kompensasi.klo ada yg ngalamin hal yg sama, share y
butuh cepet jawaban plisstanya donk, perlakuan pajak atas kejadian2 berikut:
1. biaya kompensasi kerusakan bangunan yang dibayarkan PEMDA kepada masyarakat atas pembangunan jembatan
ceritanya gini : Pada saat pemasangan tiang pancang untuk pembuatan jembatan, rumah disekitar lokasi banyak yg retak2, oleh tim Independen di hitung tingkat kerusakannya, trus PEMDA memberikan kompensasi kerusakan dalam bentuk uang sesuai dengn perhitungan dari tim independen.
2. biaya kompensasi penggantian tanaman kelapa sawit kepada badan hukum atas pembuatan jalan oleh PEmda
ceritanya gini : lokasi jalan yang dibangun merupakan perkebunan kelapa sawit dengan HGU, oleh perkebunan tsb diminta biaya kompensasi atas penggantian tanaman kelapa sawitnya (hanya tanaman saja)
3. biaya kompensasi atas berkurangnya fungsi bangunan/rumah yang dibayarkan PEMDA kepada masyarakat atas berdirinya jembatan.
ceritanya gini : dengan berdirinya jembatan bangunan di sekitarnya yang sebelumnya merupakan tempat usaha/warung dan sejenisnya yang sekarang tidak dapat lagi digunakan sebagai tempat usaha.
sesuai dengan kesepakatan bersama (warga, aparat desa, dan PEMDA) diberikan biaya kompensasi.klo ada yg ngalamin hal yg sama, share y
butuh cepet jawaban plissgabungkan dengan penghasilan lain di dalam SPT Tahunan
Salam
gabungkan dengan penghasilan lain di dalam SPT Tahunan
Salam
kompensasi tersebut bukan objek pemotongan. Dengan demikian, penghasilan dari kompensasi tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya di dalam SPT Tahunan dan dikenai tarif umum (tarif pasal 17 UU PPh)
Salam
kompensasi tersebut bukan objek pemotongan. Dengan demikian, penghasilan dari kompensasi tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya di dalam SPT Tahunan dan dikenai tarif umum (tarif pasal 17 UU PPh)
Salam
Tarifnya gmn? Dasar hukumnya yg mana?
Tarifnya gmn? Dasar hukumnya yg mana?