• pajak atas biaya kompensasi

  • sagion7

    Member
    21 January 2014 at 8:37 am
  • sagion7

    Member
    21 January 2014 at 8:37 am

    tanya donk, perlakuan pajak atas kejadian2 berikut:

    1. biaya kompensasi kerusakan bangunan yang dibayarkan PEMDA kepada masyarakat atas pembangunan jembatan

    ceritanya gini : Pada saat pemasangan tiang pancang untuk pembuatan jembatan, rumah disekitar lokasi banyak yg retak2, oleh tim Independen di hitung tingkat kerusakannya, trus PEMDA memberikan kompensasi kerusakan dalam bentuk uang sesuai dengn perhitungan dari tim independen.

    2. biaya kompensasi penggantian tanaman kelapa sawit kepada badan hukum atas pembuatan jalan oleh PEmda

    ceritanya gini : lokasi jalan yang dibangun merupakan perkebunan kelapa sawit dengan HGU, oleh perkebunan tsb diminta biaya kompensasi atas penggantian tanaman kelapa sawitnya (hanya tanaman saja)

    3. biaya kompensasi atas berkurangnya fungsi bangunan/rumah yang dibayarkan PEMDA kepada masyarakat atas berdirinya jembatan.

    ceritanya gini : dengan berdirinya jembatan bangunan di sekitarnya yang sebelumnya merupakan tempat usaha/warung dan sejenisnya yang sekarang tidak dapat lagi digunakan sebagai tempat usaha.
    sesuai dengan kesepakatan bersama (warga, aparat desa, dan PEMDA) diberikan biaya kompensasi.

    klo ada yg ngalamin hal yg sama, share y
    butuh cepet jawaban pliss

  • sagion7

    Member
    21 January 2014 at 8:37 am

    tanya donk, perlakuan pajak atas kejadian2 berikut:

    1. biaya kompensasi kerusakan bangunan yang dibayarkan PEMDA kepada masyarakat atas pembangunan jembatan

    ceritanya gini : Pada saat pemasangan tiang pancang untuk pembuatan jembatan, rumah disekitar lokasi banyak yg retak2, oleh tim Independen di hitung tingkat kerusakannya, trus PEMDA memberikan kompensasi kerusakan dalam bentuk uang sesuai dengn perhitungan dari tim independen.

    2. biaya kompensasi penggantian tanaman kelapa sawit kepada badan hukum atas pembuatan jalan oleh PEmda

    ceritanya gini : lokasi jalan yang dibangun merupakan perkebunan kelapa sawit dengan HGU, oleh perkebunan tsb diminta biaya kompensasi atas penggantian tanaman kelapa sawitnya (hanya tanaman saja)

    3. biaya kompensasi atas berkurangnya fungsi bangunan/rumah yang dibayarkan PEMDA kepada masyarakat atas berdirinya jembatan.

    ceritanya gini : dengan berdirinya jembatan bangunan di sekitarnya yang sebelumnya merupakan tempat usaha/warung dan sejenisnya yang sekarang tidak dapat lagi digunakan sebagai tempat usaha.
    sesuai dengan kesepakatan bersama (warga, aparat desa, dan PEMDA) diberikan biaya kompensasi.

    klo ada yg ngalamin hal yg sama, share y
    butuh cepet jawaban pliss

  • Hanif

    Member
    21 January 2014 at 9:17 am

    gabungkan dengan penghasilan lain di dalam SPT Tahunan

    Salam

  • Hanif

    Member
    21 January 2014 at 9:17 am

    gabungkan dengan penghasilan lain di dalam SPT Tahunan

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2014 at 11:44 am

    kompensasi tersebut bukan objek pemotongan. Dengan demikian, penghasilan dari kompensasi tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya di dalam SPT Tahunan dan dikenai tarif umum (tarif pasal 17 UU PPh)

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2014 at 11:44 am

    kompensasi tersebut bukan objek pemotongan. Dengan demikian, penghasilan dari kompensasi tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya di dalam SPT Tahunan dan dikenai tarif umum (tarif pasal 17 UU PPh)

    Salam

  • sagion7

    Member
    22 January 2014 at 5:44 pm

    Tarifnya gmn? Dasar hukumnya yg mana?

  • sagion7

    Member
    22 January 2014 at 5:44 pm

    Tarifnya gmn? Dasar hukumnya yg mana?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now