Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak atas barter campaign

  • Pajak atas barter campaign

     harind updated 2 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • meiichunhae

    Member
    22 September 2021 at 2:29 am

    Halo rekan ortax ..

    Mau tanya untuk perlakuan pajak dan pencatatan akunting barter seperti apa ya?
    Perusahaan tempat saya bekerja, dari divisi marketing mereka menyampaikan ada perusahaan cukup ternama yang mau mensupport kegiatan kami seperti memberikan produk yang mereka miliki senilai Rp. 20jt, dan dari pihak kami, marketing hanya akan membantu melakukan kegiatan promosi yang nilainy dibawah 20jt dan bentuknya berupa kegiatan yang agak sulit jika diukur dengan nilai uang. Mohon pencerahannya untuk pencatatan akunting dan pajaknya seperti apa.

    ps: perusahaan kami berstatus non-PKP

  • meiichunhae

    Member
    22 September 2021 at 2:29 am
  • harind

    Member
    23 September 2021 at 4:42 am

    pertanyaannya apakah keluar invoice dari perusahaan rekan untuk kegiatan promosi yang diberikan?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now