Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak atas barter campaign
Halo rekan ortax ..
Mau tanya untuk perlakuan pajak dan pencatatan akunting barter seperti apa ya?
Perusahaan tempat saya bekerja, dari divisi marketing mereka menyampaikan ada perusahaan cukup ternama yang mau mensupport kegiatan kami seperti memberikan produk yang mereka miliki senilai Rp. 20jt, dan dari pihak kami, marketing hanya akan membantu melakukan kegiatan promosi yang nilainy dibawah 20jt dan bentuknya berupa kegiatan yang agak sulit jika diukur dengan nilai uang. Mohon pencerahannya untuk pencatatan akunting dan pajaknya seperti apa.ps: perusahaan kami berstatus non-PKP
pertanyaannya apakah keluar invoice dari perusahaan rekan untuk kegiatan promosi yang diberikan?