• Pajak atas Bantuan Sosial

  • suanto

    Member
    9 January 2014 at 6:17 pm

    Sebuah SMA Negeri mendapat uang bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 150juta, dalam SKnya bantuan tersebut dinamakan BANTUAN SOSIAL dan digunakan untuk membangun ruang kelas baru.
    Pertanyaannnya apakah uang bantuan tersebut apabila digunakan untuk membeli barang dan jasa merupakan merupakan objek pajak yang dapat dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak, mohon sharingnya, trims.

  • suanto

    Member
    9 January 2014 at 6:17 pm

    Sebuah SMA Negeri mendapat uang bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 150juta, dalam SKnya bantuan tersebut dinamakan BANTUAN SOSIAL dan digunakan untuk membangun ruang kelas baru.
    Pertanyaannnya apakah uang bantuan tersebut apabila digunakan untuk membeli barang dan jasa merupakan merupakan objek pajak yang dapat dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak, mohon sharingnya, trims.

  • suanto

    Member
    9 January 2014 at 6:17 pm
  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 8:17 am
    Originaly posted by suanto:

    Pertanyaannnya apakah uang bantuan tersebut apabila digunakan untuk membeli barang dan jasa merupakan merupakan objek pajak yang dapat dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak, mohon sharingnya, trims.

    bukan dana BOS kan??

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 8:17 am
    Originaly posted by suanto:

    Pertanyaannnya apakah uang bantuan tersebut apabila digunakan untuk membeli barang dan jasa merupakan merupakan objek pajak yang dapat dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak, mohon sharingnya, trims.

    bukan dana BOS kan??

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 10:19 am

    Dana BOS bukan obyek PPh Pasal 22
    Sekolah Swasta bukan pemungut PPN sehingga tidak perlu memungut PPN
    PPh 21 dan 23 tetap terhutang sesuai dengan jenis pembayaran

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 10:19 am

    Dana BOS bukan obyek PPh Pasal 22
    Sekolah Swasta bukan pemungut PPN sehingga tidak perlu memungut PPN
    PPh 21 dan 23 tetap terhutang sesuai dengan jenis pembayaran

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 10:20 am

    kalau bukan BOS:
    1. Sekolah swasta bukan pemungut PPN dan PPh Pasal 22 >> tidak perlu dipungut
    2. PPh 23 >> tetap dipungut
    3. PPh 21 >> tetep dipungut sesuai dg tata cara penghitungan PPh Pasal 21

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 10:20 am

    kalau bukan BOS:
    1. Sekolah swasta bukan pemungut PPN dan PPh Pasal 22 >> tidak perlu dipungut
    2. PPh 23 >> tetap dipungut
    3. PPh 21 >> tetep dipungut sesuai dg tata cara penghitungan PPh Pasal 21

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 10:25 am

    maaf gan, nubie pikir td sekolah swasta.
    kalau sekolah negeri:
    1. PPh Pasal 22 : BOS tidak perlu dipungut, non BOS dipungut kalau pembayaran di atas 2 juta
    2. PPN : PPN dipungut kalau pembayaran diatas 1 juta
    3. PPh 23: dipungut
    4. PPh 21 : dipungut

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 10:25 am

    maaf gan, nubie pikir td sekolah swasta.
    kalau sekolah negeri:
    1. PPh Pasal 22 : BOS tidak perlu dipungut, non BOS dipungut kalau pembayaran di atas 2 juta
    2. PPN : PPN dipungut kalau pembayaran diatas 1 juta
    3. PPh 23: dipungut
    4. PPh 21 : dipungut

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now