Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Bantuan Sosial
Pajak atas Bantuan Sosial
Sebuah SMA Negeri mendapat uang bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 150juta, dalam SKnya bantuan tersebut dinamakan BANTUAN SOSIAL dan digunakan untuk membangun ruang kelas baru.
Pertanyaannnya apakah uang bantuan tersebut apabila digunakan untuk membeli barang dan jasa merupakan merupakan objek pajak yang dapat dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak, mohon sharingnya, trims.Sebuah SMA Negeri mendapat uang bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 150juta, dalam SKnya bantuan tersebut dinamakan BANTUAN SOSIAL dan digunakan untuk membangun ruang kelas baru.
Pertanyaannnya apakah uang bantuan tersebut apabila digunakan untuk membeli barang dan jasa merupakan merupakan objek pajak yang dapat dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak, mohon sharingnya, trims.- Originaly posted by suanto:
Pertanyaannnya apakah uang bantuan tersebut apabila digunakan untuk membeli barang dan jasa merupakan merupakan objek pajak yang dapat dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak, mohon sharingnya, trims.
bukan dana BOS kan??
- Originaly posted by suanto:
Pertanyaannnya apakah uang bantuan tersebut apabila digunakan untuk membeli barang dan jasa merupakan merupakan objek pajak yang dapat dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak, mohon sharingnya, trims.
bukan dana BOS kan??
Dana BOS bukan obyek PPh Pasal 22
Sekolah Swasta bukan pemungut PPN sehingga tidak perlu memungut PPN
PPh 21 dan 23 tetap terhutang sesuai dengan jenis pembayaranDana BOS bukan obyek PPh Pasal 22
Sekolah Swasta bukan pemungut PPN sehingga tidak perlu memungut PPN
PPh 21 dan 23 tetap terhutang sesuai dengan jenis pembayarankalau bukan BOS:
1. Sekolah swasta bukan pemungut PPN dan PPh Pasal 22 >> tidak perlu dipungut
2. PPh 23 >> tetap dipungut
3. PPh 21 >> tetep dipungut sesuai dg tata cara penghitungan PPh Pasal 21kalau bukan BOS:
1. Sekolah swasta bukan pemungut PPN dan PPh Pasal 22 >> tidak perlu dipungut
2. PPh 23 >> tetap dipungut
3. PPh 21 >> tetep dipungut sesuai dg tata cara penghitungan PPh Pasal 21maaf gan, nubie pikir td sekolah swasta.
kalau sekolah negeri:
1. PPh Pasal 22 : BOS tidak perlu dipungut, non BOS dipungut kalau pembayaran di atas 2 juta
2. PPN : PPN dipungut kalau pembayaran diatas 1 juta
3. PPh 23: dipungut
4. PPh 21 : dipungutmaaf gan, nubie pikir td sekolah swasta.
kalau sekolah negeri:
1. PPh Pasal 22 : BOS tidak perlu dipungut, non BOS dipungut kalau pembayaran di atas 2 juta
2. PPN : PPN dipungut kalau pembayaran diatas 1 juta
3. PPh 23: dipungut
4. PPh 21 : dipungut