Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Bantuan Sosial
Pajak atas Bantuan Sosial
Tolong Rekan….Bagaimana pengenaan pajak atas bantuan sosial n dasar hukumnya ? Trims bantuannya..
- Originaly posted by yudher:
Tolong Rekan….Bagaimana pengenaan pajak atas bantuan sosial n dasar hukumnya ? Trims bantuannya..
Bantuan sosial apa? Siapa yang memberikan dan siapa yang menerima? Coba berikan ilustrasinya..
- Originaly posted by begawan5060:
Coba berikan ilustrasinya..
Rekan Begawan… Desa mendapat bantuan keuangan yang digunakan untuk memberikan bantuan sosial pendidikan untuk honor guru PAUD yang dibayarkan setiap bulan… apakah honor yang diberikan sebesar Rp 100.000/ bln dikenakan PPh? Trims
- Originaly posted by yudher:
Rekan Begawan… Desa mendapat bantuan keuangan yang digunakan untuk memberikan bantuan sosial pendidikan untuk honor guru PAUD yang dibayarkan setiap bulan… apakah honor yang diberikan sebesar Rp 100.000/ bln dikenakan PPh? Trims
belum menjawab pertanyaan ini selengkapnya.
Originaly posted by begawan5060:Bantuan sosial apa? Siapa yang memberikan dan siapa yang menerima? Coba berikan ilustrasinya..
trus, yang membayarkan honor ini siapa?
Salam
- Originaly posted by yudher:
Desa mendapat bantuan keuangan yang digunakan untuk memberikan bantuan sosial pendidikan
Kalau memberikan bantuan sosial pendidikan kenapa harus dikenakan PPh, menurut saya justru seperti memberikan sumbangan.
bagaimana pendapat rekan2 Senior lainnya.
- Originaly posted by Cheonjae:
trus, yang membayarkan honor ini siapa?
Yang membayarkan desa yang dananya berasal dari apbd
- Originaly posted by yudher:
Yang membayarkan desa yang dananya berasal dari apbd
desanya punya NPWP tidak rekan?