Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak atas Apartemen
Pajak atas Apartemen
Dear Rekan ortax semua…mohon bantuannya…untuk tax dan service di apartemen itu termasuk pajak pusat atau pajak daerah ya?thanks buat sharingnya
Pajak pusat menurut saya, PPh kan.. kalo pajak daerah mau dimasukin pajak hotel? bisa juga sih
- Originaly posted by anneling.store@gmail.com:
.untuk tax dan service di apartemen itu termasuk pajak pusat atau pajak daerah ya?thanks buat sharingnya
pajak pusat.. 4ayat2 dan PPN
Thanks rekan Daudjr , rekan santa claus buat sharing nya …
- Originaly posted by anneling.store@gmail.com:
tax dan service di apartemen itu termasuk pajak pusat atau pajak daerah
Pajak Pusat, Jenis usaha bisa dilihat pada SIUP. Kalau masuk Pajak Daerah ada Surat ijin Pariwisata dari Pemda.
- Originaly posted by anneling.store@gmail.com:
Dear Rekan ortax semua…mohon bantuannya…untuk tax dan service di apartemen itu termasuk pajak pusat atau pajak daerah ya?thanks buat sharingnya
lihat izinnya dikeluarkan oleh siapa.
klien saya so far dikenakan pajak pusat (PPh final + PPN), namun tiba2 pemda memaksa untuk mendaftarkan diri utk NPWPD nya sehingga harus setor Pajak daerah (PB 1 dan tidak ada PPh final)
ini polemik rebutan pajak antara pemda dengan pemerinta pusat.
jadi sebaiknya kembali lagi saja ke perijinannya.
memang ada yang gray mengenai pengertian "service apartment" karena definisinya bisa masuk ke pajak daerah (disamakan dengan hotel) dan pajak pusat (non-hotel)
Dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (3) huruf b UU No 28 Tahun 2009 (UU PDRD) pengecualian pengenaan pajak hotel yaitu apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin
usahanya.