Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pajak Asuransi Tambahan Karyawan

  • Pajak Asuransi Tambahan Karyawan

     faishal dzaky updated 1 year, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • faishal dzaky

    Member
    6 June 2022 at 11:34 am

    Selamat siang rekan pajak,

    Adam, karyawan PT A mendapatkan gaji + tunjangan + bpjs dan dipotong iuran BPJS dan PPH 21.

    Namun Adam mendaftarkan asuransi pribadi ke suatu perusahaan asuransi dan direimbursekan (diganti uangnya) oleh PT A sebesar 2.000.000. Apakah perlakukan pajak tersebut sama dengan memberikan penghasilan tambahan (bonus) kepada Adam selaku karyawan PT A tersebut?

    Terima kasih, mohon penjelasannya rekan rekan.

  • lia_avril

    Member
    7 June 2022 at 9:58 am

    hmmm kalau menurut saya sih masuk ke bonus rekan #cmiiw

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now