Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak apa yg harus saya bayar (newbie mohon bantuannya)
Pajak apa yg harus saya bayar (newbie mohon bantuannya)
Siang all,
saya mau bertanya semisal saya punya PT. Perseorangan Non PKP (sebut aja PT Abcd), menerima uang atas pembuatan website nominal 100 usd dari perusahaan PMA,
1. ini saya harus bayar & lapor pajak apa ya?
2. Perlu di kurs ke rupiah kah? Kl iya pake kurs apa?
Terima kasih all, maaf masih newbie 🙏
apakah PT Abcd, menggunakan skema tarif PPh Final UMKM sesuai PP55/2022 sebesar 0,5%?
kalau iya, maka cukup bayar PPh final tersebut tiap bulan sesuai omset bulanan PT Abcd. Anda kurs kan sendiri saja 100 usd itu setara pendapatan dalam rupiah berapa, yg ptg harus konsisten.(disini saya asumsikan anda telah menguasai dan melaksanakan pembukuan)