Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan
mengapa pemerintah provinsi dki tidak melakukan pemungutan pajak air permukaan mas? Padahal di pasal 21 menjadi kewenangan daerah. Jika dilihat dari segi efektivitas dan efisiensi nya itu mengapa seperti itu ya ?
Mohon penjelasannya Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies