Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Agency Perseorangan
Tagged: agency, agensi, orangpribadi, pajak-2
Pajak Agency Perseorangan
Selamat siang rekan senior, mau nanya.
Saya karyawan, ingin buka “agency” sbg kerja sampingan, agency ini menawarkan jasa perantara utk talent iklan. Jika ada perusahaan lain yg ingin cari talent, saya akan mencarikannya dan perusahaan tsb harus bayar talent via agency saya. Talent bukan karyawan tetap, tetapi pekerja lepas dan tidak terikat kontrak, saya berencana mencari talent via sosmed. Pertanyaan
1. Bisakah saya membuat invoice dgn nama agency (cth “Andy Agency”) tapi menggunakan NPWP Pribadi saya? Krn skalanya masih kecil.
2. Karena saya jg bekerja sbg karyawan tetap saya harus lapor pajak, apakah saya harus bayar pajak sendiri atas penghasilan agency krn di luar gaji saya?
3. Pajak apa yg harus saya bayar sbg agensi? Mengingat saya harus melakukan pembayaran jg ke talent.
Terima kasih