Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Adsence
rekan ortax,,,,
mohon bantuannya,,,,
apa yang dimaksud pajak adsence? apa saja kriterianya? dan dasar hukumnya apa?terimakasih….
bo….
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. inilah yang dikenal prinsip pemajakan atas worldwide income. dengan ketentuan ini maka penghasilan berupa imbalan iklan dari Google Adsense yang diterima atau diperoleh orang Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan. apabila si penerima cek google adsense ini penghasilannya melebihi PTKP dalam 1 tahun maka orang tersebut wajib memiliki NPWP.
semoga bisa membantu…..Sependapat dgn rekan Ibazz..
- Originaly posted by ibazz:
bo….
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. inilah yang dikenal prinsip pemajakan atas worldwide income. dengan ketentuan ini maka penghasilan berupa imbalan iklan dari Google Adsense yang diterima atau diperoleh orang Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan. apabila si penerima cek google adsense ini penghasilannya melebihi PTKP dalam 1 tahun maka orang tersebut wajib memiliki NPWP.
semoga bisa membantu…..Originaly posted by lisa19:Sependapat dgn rekan Ibazz..
dua-duanya nggak nyambung he he he
padahal saya juga pengen tahu yang dimaksud dengan google adsense tersebut.
ya nggak jadi tahu deh he he heSalam