• Pajak Adsence

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • boria1988

    Member
    22 January 2010 at 12:02 pm
  • boria1988

    Member
    22 January 2010 at 12:02 pm

    rekan ortax,,,,

    mohon bantuannya,,,,
    apa yang dimaksud pajak adsence? apa saja kriterianya? dan dasar hukumnya apa?

    terimakasih….

  • ibazz

    Member
    22 January 2010 at 2:02 pm

    bo….
    Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. inilah yang dikenal prinsip pemajakan atas worldwide income. dengan ketentuan ini maka penghasilan berupa imbalan iklan dari Google Adsense yang diterima atau diperoleh orang Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan. apabila si penerima cek google adsense ini penghasilannya melebihi PTKP dalam 1 tahun maka orang tersebut wajib memiliki NPWP.
    semoga bisa membantu…..

  • lisa19

    Member
    22 January 2010 at 4:12 pm

    Sependapat dgn rekan Ibazz..

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 4:18 pm
    Originaly posted by ibazz:

    bo….
    Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. inilah yang dikenal prinsip pemajakan atas worldwide income. dengan ketentuan ini maka penghasilan berupa imbalan iklan dari Google Adsense yang diterima atau diperoleh orang Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan. apabila si penerima cek google adsense ini penghasilannya melebihi PTKP dalam 1 tahun maka orang tersebut wajib memiliki NPWP.
    semoga bisa membantu…..

    Originaly posted by lisa19:

    Sependapat dgn rekan Ibazz..

    dua-duanya nggak nyambung he he he
    padahal saya juga pengen tahu yang dimaksud dengan google adsense tersebut.
    ya nggak jadi tahu deh he he he

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now