Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pabrik diminta bantuan untuk aspal jalan di depan pabrik
pabrik diminta bantuan untuk aspal jalan di depan pabrik
Dear rekan rekan,
mohon dibantu memecahkan permasalahan ini.
pabrik berdiri di kawasan non industry. jalan di depan pabrik rusak aspalnya karena sering kena banjir.
oleh ketua rw setempat, pabrik diminta bantuannya untuk membiayai pengaspalan seluruh jalan itu.
jumlahnya lumayan besar.
pertanyaannya:
1) apakah biaya aspal jalan ini boleh diakui sebagai asset building secara pajak dengan masa manfaat 20 tahun, padahal ini adalah untuk jalan di depan pabrik?
2) atau haruskah ini diexpensekan saja? apakah ada kemungkinan ini dikoreksi fiscal oleh pemeriksa pajak karena dianggap sumbangan karena ini buat jalan di depan pabrik?minta tolong tanggapannya.
thank you sebelumnya
- Originaly posted by dkurnia2001:
1) apakah biaya aspal jalan ini boleh diakui sebagai asset building secara pajak dengan masa manfaat 20 tahun, padahal ini adalah untuk jalan di depan pabrik?
diakui aset gak bisa, karena bukan tanah pabrik.. namun kalau dibebankan bisa..
Originaly posted by dkurnia2001:2) atau haruskah ini diexpensekan saja? apakah ada kemungkinan ini dikoreksi fiscal oleh pemeriksa pajak karena dianggap sumbangan karena ini buat jalan di depan pabrik?
bisa rekan asal memenuhi syarat di aturna ini. NOMOR 93 TAHUN 2010
terimakasih jawabannya santa clause..