Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pabrik dalam Pembangunan menurut Pajak dan Akuntansi..!

  • Pabrik dalam Pembangunan menurut Pajak dan Akuntansi..!

     handokotjk updated 13 years, 7 months ago 4 Members · 9 Posts
  • siaucu

    Member
    21 December 2009 at 3:20 pm

    Teman2 Ortax,
    mau nanya nih apakah sama perlakuan pencataan menurut Pajak dan menurut Akuntansi untuk Pabrik yang sedang dalam masa pembangunan (belum berproduksi)..?
    Apakah menurut UU PPh = menurut PSAK…?
    maksudnya dari segi pengakuan biaya..??
    misalnya dari biaya gaji, alat kantor, listrik, dll apakah boleh langsung dibiayakan atau diamortisasi..??

  • siaucu

    Member
    21 December 2009 at 3:20 pm
  • siaucu

    Member
    21 December 2009 at 4:02 pm

    tolong informasinya y temen2, thanks
    soalnya kalo biaya2 seperti diatas dibiayakan semua, lap keuangannya jadi rugi,,,!

  • ewox

    Member
    21 December 2009 at 4:50 pm

    quote=siaucu]maksudnya dari segi pengakuan biaya..?? [/quote]

    untuk biaya kembali lagi ke deductible expense dan non deductible expense.

    Originaly posted by siaucu:

    soalnya kalo biaya2 seperti diatas dibiayakan semua, lap keuangannya jadi rugi,,,!

    jika R/L setelah dikoreksi fiskal ternyata rugi, ya sudah dikompensasikan saja kerugiannya.

  • siaucu

    Member
    21 December 2009 at 4:54 pm
    Originaly posted by ewox:

    untuk biaya kembali lagi ke deductible expense dan non deductible expense.

    maksudnya rekan ewox kalo biayanya deductible expense, Thanks..

    gimana kalo menurut PSAk rekan ewox..?kalo menurut PSAK kan tidak ada deductible atau tidak..?thanks

  • ewox

    Member
    21 December 2009 at 4:55 pm
    Originaly posted by siaucu:

    diamortisasi..??

    atas pengeluaran yang dilakukan sebelum perusahaan beroperasi dapat diamortisasi(sebagai biaya pra operasi), jika memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. dasarnya UU no 17 tahun 2000 Psl 11 A

  • ewox

    Member
    21 December 2009 at 4:59 pm
    Originaly posted by siaucu:

    gimana kalo menurut PSAk rekan ewox..?kalo menurut PSAK kan tidak ada deductible atau tidak..?thanks

    menurut saya, PSAK malah tidak membatasi biaya2 yang boleh dikurangkan. sepanjang biaya2 yang di bukukan adalah biaya operasi milik perusahaan.

  • emputantular

    Member
    18 October 2010 at 3:08 pm
    Originaly posted by siaucu:

    mau nanya nih apakah sama perlakuan pencataan menurut Pajak dan menurut Akuntansi untuk Pabrik yang sedang dalam masa pembangunan (belum berproduksi)..?
    Apakah menurut UU PPh = menurut PSAK…?
    maksudnya dari segi pengakuan biaya..??
    misalnya dari biaya gaji, alat kantor, listrik, dll apakah boleh langsung dibiayakan atau diamortisasi..??

    Saya setuju dengan pendapat rekan ewox:

    Originaly posted by ewox:

    atas pengeluaran yang dilakukan sebelum perusahaan beroperasi dapat diamortisasi(sebagai biaya pra operasi), jika memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. dasarnya UU no 17 tahun 2000 Psl 11 A

    Asalkan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun maka bisa ditangguhkan dan diamortisasi sesuai UU 36 2008 pasal 11 ayat 6. Biaya pra operasi yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi dan diamortisasi.
    Untuk biaya overhead dan biaya bunga terkait pembangunan aktiva juga bisa dikapitalisasi sesuai SE 22/PJ.42/1999.
    Penyusutan/amortisasi dilakukan setelah pembangunan atau pekerjaan selesai sesuai SE 02/PJ.42/1999.
    Tetapi untuk biaya-biaya operasi (umum & administrasi) seperti listrik, gaji pegawai dan lain-lain tentunya dengan kriteria tidak memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun maka dibebankan pada tahun terjadinya..
    Jika terjadi kerugian maka rugi tersebut secara fiskal dapat dikompensasi pada tahun-tahun berikutnya…(UU 38/2008 pasal 6 ayat 2). Seperti penjelasan rekan ewox…

    Originaly posted by ewox:

    jika R/L setelah dikoreksi fiskal ternyata rugi, ya sudah dikompensasikan saja kerugiannya.

    Secara akuntansi:
    Pada prinsipnya sama dengan perlakuan fiscal..
    Jika biaya memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun maka bisa dikapitalisasikan seperti biaya pendirian perusahaan sesuai PSAK 6 par 05 ………."apakah biaya dibebankan pada periode berjalan atau ditangguhkan utk diamortisasi selama beberapa periode sesuai dengan pemulihan manfaatnya di masa depan. Penangguhan pembebanan tersebut terbatas pada biaya-biaya yang memiliki manfaat di masa depan yang antara lain meliputi beban pendirian perusahaan."
    Jadi biaya listrik, dsb yang tidak memiliki masa manfaat ke depan harus dibebankan pada periode berjalan.

    Demikian terima kasih,

    Regards,

    (Empu)

  • handokotjk

    Member
    18 October 2010 at 5:30 pm
    Originaly posted by siaucu:

    mau nanya nih apakah sama perlakuan pencataan menurut Pajak dan menurut Akuntansi untuk Pabrik yang sedang dalam masa pembangunan (belum berproduksi)..?

    Rekan siacu, menurut saya dalam pencatatan secara akuntansi, apabila proyek pabrik tersebut dalam pembangunan, biasanya dicatat sebagai Proyek dalam penyelesaian, dan pos nya adalah di necara (aktiva tetap), semua biaya yang dikeluarkan untuk proyek tersebut di kapitalisasi untuk proyek tersebut.
    Kecuali untuk biaya2 yang tidak berhubungan langsung dengan proyek pembangunan pabrik, biasanya masuk dalam pos biaya pra operasi, untuk pencatatan fiskal pada dasarnya sama, kecuali aspek Pajak misalnya : PPH 23 yang harus dipungut serta disetor.

    Salam.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now