Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › P3B Indonesia-Turki
P3B Indonesia-Turki
Selamat siang.. Mohon pencerahannya.. kami dari Bank Indonesia, bermaksud meng-hire peneliti dari Turki selama 3 bulan. Dalam kaitannya dgn P3B, mohon infonya: apakah ybs harus membayar pajak penghasilan di Indonesia, atau di Turki saja? Jika dibayar di Indonesia, berapa persentase yang berlaku sesuai P3B?
Terima kasih
Jika peneliti dari Turki bekerja di Indonesia selama 3 bulan, berdasarkan P3B Indonesia-Turki, pajak umumnya dibayar di Turki, bukan di Indonesia, karena masa tinggalnya kurang dari 183 hari.
Viewing 1 - 2 of 2 replies