• P3B Indonesia-Turki

  • Rizal Abhiyasa

    Member
    15 August 2024 at 3:55 pm

    Selamat siang.. Mohon pencerahannya.. kami dari Bank Indonesia, bermaksud meng-hire peneliti dari Turki selama 3 bulan. Dalam kaitannya dgn P3B, mohon infonya: apakah ybs harus membayar pajak penghasilan di Indonesia, atau di Turki saja? Jika dibayar di Indonesia, berapa persentase yang berlaku sesuai P3B?

    Terima kasih

  • lia_avril

    Member
    28 August 2024 at 3:31 pm

    Jika peneliti dari Turki bekerja di Indonesia selama 3 bulan, berdasarkan P3B Indonesia-Turki, pajak umumnya dibayar di Turki, bukan di Indonesia, karena masa tinggalnya kurang dari 183 hari.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now