Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › P3B INA -Malaysia
P3B INA -Malaysia
Selamat sore,
Jika ada orang malaysia menjabat sebagai direktur di indonesia, keberadaannya sudah lebih dari setahun, selang beberapa hari pulang ke malaysia.
Bagaimana perhitungan pph nya?Terimakasih untuk wejangannya.
Salam
Jika menjadi direktur, maka biasanya pihak HRD akan membuatkan NPWP bersamaan dengan pengajuan ijin kerja dan lainnya. Selama tidak memiliki NPWP hingga batas yang ditentukan oleh UU PPh (183 hari), maka penghasilannya akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Setelah memiliki NPWP maka menggunakan tarif PPh Pasal 17 dimana pemotongan PPh Pasal 26 yang telah dipotong akan diperhitungkan dalam penghitungan PPh 21 terutang selanjutnya.
CMIIW
Pengenaan PPh ditentukan dari kapan ia menjadi SPDN.
Walaupun kurang dari 183 hari, namun apabila ia menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, (yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa Visa bekerja, atau KITAS lebih dari 183 hari atau kontrak kerja di Indonesia (sebagai direktur misalnya) selama lebih 183 hari, maka dia dapat dikategorikan sebagai SPDN, sehingga dia dikenakan PPh 21. Jika tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi.