Dear All..
Jika tanpa adanya form DGT dari pihak penerima penghasilan ( WNA ), apakah masih dapat menggunakan P3B?
bagaimana jika hanya COD saja? apakah ini sudah cukup sebagai dasar untuk menggunakan P3B?Mohon Pencerahaan..
Viewing 1 - 2 of 2 replies