Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Owner sekaligus direktur Dapat 1721 A1

  • Owner sekaligus direktur Dapat 1721 A1

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 10:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Oh ya ada baiknya membaca postingan ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=22140#pesan172699

    Lebih dari itu apabila rekan Hanif memilih menggunakan "bak sampah" dipersilahkan kok…

    Walau rekan warasembadara sempat memvonis bahwa jawaban dari kring pajak pun nggak sepenuhnya bisa diandalkan, saya ngambil kesimpulan yang ini saja

    @Sdr. ingintahupajak
    @Sdr. raharja
    @Sdr. begawan5060
    @Sdr. warasembadra

    Setelah saya tanyakan ke Kring Pajak 500200
    Disana saya mendapatkan penjelasan bhw memang tdk ada UU yg mengatakan pemilihan Form berdasarkan SKT. Intinya jika ybs kerjanya sbg karyawan dan sampingannya sbg pengajar maka bisa menggunakan 1770 atau 1770S (kita boleh pilih) ttp bila ybs pekerjaan lainnya adl melakukan usaha (bengkel) maka ybs hrs menggunakan 1770 bukan 1770S.
    Shg saya ralat semua penjelasan saya sebelumnya. Terima kasih buat semua atensi yg ada. Jika ada kata-kata yg salah saya mohon maaf. Semoga forum ini semakin berjaya.

    Salam

    ortax

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 11:02 pm

    Happy ending…

  • Aries Tanno

    Member
    7 June 2011 at 11:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Happy ending…

    Yup benar sekali
    he he he

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    8 June 2011 at 11:54 am
    Originaly posted by hanif:

    Yup benar sekali

    Originaly posted by begawan5060:

    Happy ending…

    Wokeh mantap diskusinya.

    Kita2 juga dapet cipratan pencerahan kok, heheheh..

Viewing 31 - 34 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now