Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Owner sekaligus direktur Dapat 1721 A1
Owner sekaligus direktur Dapat 1721 A1
- Originaly posted by begawan5060:
Oh ya ada baiknya membaca postingan ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=22140#pesan172699
Lebih dari itu apabila rekan Hanif memilih menggunakan "bak sampah" dipersilahkan kok…
Walau rekan warasembadara sempat memvonis bahwa jawaban dari kring pajak pun nggak sepenuhnya bisa diandalkan, saya ngambil kesimpulan yang ini saja
@Sdr. ingintahupajak
@Sdr. raharja
@Sdr. begawan5060
@Sdr. warasembadraSetelah saya tanyakan ke Kring Pajak 500200
Disana saya mendapatkan penjelasan bhw memang tdk ada UU yg mengatakan pemilihan Form berdasarkan SKT. Intinya jika ybs kerjanya sbg karyawan dan sampingannya sbg pengajar maka bisa menggunakan 1770 atau 1770S (kita boleh pilih) ttp bila ybs pekerjaan lainnya adl melakukan usaha (bengkel) maka ybs hrs menggunakan 1770 bukan 1770S.
Shg saya ralat semua penjelasan saya sebelumnya. Terima kasih buat semua atensi yg ada. Jika ada kata-kata yg salah saya mohon maaf. Semoga forum ini semakin berjaya.Salam
Happy ending…
- Originaly posted by begawan5060:
Happy ending…
Yup benar sekali
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
Yup benar sekali
Originaly posted by begawan5060:Happy ending…
Wokeh mantap diskusinya.
Kita2 juga dapet cipratan pencerahan kok, heheheh..