• Owner menyewakan mesin

     rowa updated 12 years ago 4 Members · 35 Posts
  • hendrioye

    Member
    3 March 2012 at 9:21 am

    Kisah nyata …
    Tn. A dan Tn. B melakukan kongsi bikin PT. Z. Lalu Tn. A membeli mesin dan menyewakan mesin tersebut seharga 100.000.000 sebulan untuk dipakai PT. Z. Gimana ngitung pph 21?
    Tn. A adalah komisaris, pemegang saham mayoritas.
    Thanks buat pencerahannya

    salam

  • hendrioye

    Member
    3 March 2012 at 9:21 am
  • rowa

    Member
    3 March 2012 at 9:57 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Lalu Tn. A membeli mesin dan menyewakan mesin tersebut seharga 100.000.000 sebulan untuk dipakai PT. Z.

    kena pph 4 ay 2 (final) rekan

    Originaly posted by hendrioye:

    Gimana ngitung pph 21?
    Tn. A adalah komisaris, pemegang saham mayoritas.

    di gaji tidak rekan ??

    salam

  • hendrioye

    Member
    3 March 2012 at 10:00 am

    gimana kalo digaji dan gimana pula kalo tidak digaji?

  • hendrioye

    Member
    3 March 2012 at 10:01 am
    Originaly posted by rowa:

    kena pph 4 ay 2 (final) rekan

    bisa disebut peraturannya?

  • rowa

    Member
    3 March 2012 at 10:05 am

    UU 36 / 2008 UU PPH

    salam

  • rowa

    Member
    3 March 2012 at 10:06 am

    di gaji kena PPh 21

    dasarnya per- 31/ pj /2009 PPH 21

    tidak digaji , pada saat pengambilan deviden ..
    PPh 21/ 26 dasar SE-34/PJ.43/1998 PPH 21

    salma, eh salam

  • hendrioye

    Member
    3 March 2012 at 10:13 am
    Originaly posted by rowa:

    UU 36 / 2008 UU PPH

    saya tidak dapat menemukan istilah "mesin"

  • hendrioye

    Member
    3 March 2012 at 10:20 am
    Originaly posted by rowa:

    SE-34/PJ.43/1998 PPH 21

    PEMOTONGAN PPh PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU

    Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998
    tanggal 21 Oktober 1998 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan
    sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, dan kegiatan tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
    berikut :

    1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
    dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu, yang di potong Pajak Penghasilan yang bersifat
    final oleh pihak-pihak yang membayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah :

    a. uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah
    disahkan oleh Menteri Keuangan dan Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang
    dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    b uang pesangon;

    c. hadiah dan penghargaan sehubungan perlombaan;

    d. honorarium atau komisi yang dibayar kepada penjaja barang dan petugas dinas luar
    asuransi.

    2. Besarnya tarif pemotongan adalah sebagai berikut :

    a. atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas dipotong pajak
    sebesar :

    1) 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto tidak lebih dari
    Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

    2) 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto lebih dari
    Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

    Dalam hal penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di atas jumlahnya Rp 8.640.000,00
    (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau kurang, maka dikecualikan dari
    pemotongan pajak.

    Contoh :

    1. Arman pegawai PT Surya terhitung mulai tanggal 1 Februari 1999 berhenti
    bekerja karena memasuki usia pensiun. Arman menerima uang tebusan pensiun
    sebesar Rp 35.000.000,00 yang dibayarkan sekaligus oleh dana pensiun
    PT Surya yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Dana
    Pensiun PT Surya wajib memotong PPh Pasal 21 yang bersifat final atas uang
    tebusan pensiun tersebut sebesar : 15% x Rp 35.000.000,00 = Rp 5.250.000,00.

    2. Amat pegawai PT Maju terhitung mulai tanggal 1 Maret 1999 berhenti bekerja
    karena memasuki usia pensiun. Amat menerima uang tebusan pensiun sebesar
    Rp. 5.000.000,00 yang dibayarkan sekaligus oleh dana pensiun PT Surya yang
    pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Karena jumlahnya tidak
    melebihi Rp. 8.640.000,00 maka atas uang tebusan pensiun yang dibayarkan
    kepada Amat tidak dipotong PPh Pasal 21.

    b. atas penghasilan bruto sebagaimana di maksud dalam angka 1 huruf b diatas dipotong
    pajak sebesar :

    1) 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto tidak lebih dari
    Rp 25 000 000 00 (dua puluh lima juta rupiah);

    2) 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto lebih dari
    Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

    Dalam hal penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di atas jumlahnya
    Rp 17.280.000,00 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) atau kurang,
    maka dikecualikan dari pemotongan pajak.

    Contoh :

    1. Budiman pegawai PT Sentosa mulai tanggal 1 April 1999 berhenti bekerja dan
    menerima pesangon sebesar Rp 40.000.000,00. PT Sentosa wajib memotong
    PPh Pasal 21 yang bersifat final atas pesangon tersebut sebesar :
    15% x Rp 40.000.000,00 = Rp 6.000.000,00.

    2. Subroto pegawai PT Indah mulai tanggal 1 April 1999 berhenti bekerja dan
    menerima pesangon sebesar Rp. 15.000.000,00. Karena jumlah yang dibayarkan
    masih kurang dari Rp 17.280.000,00 maka atas pembayaran pesangon tersebut
    tidak dipotong PPh Pasal 21.

    c. atas penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dipotong
    pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

    Contoh :

    1. Rudy seorang pemain golf profesional pada bulan Maret 1999 menjuarai
    turnamen golf yang diselenggarakan oleh suatu asosiasi bisnis di Jakarta.
    Rudy menerima hadiah sebesar Rp. 250.000.000,00. Terhadap hadiah tersebut
    maka panitia penyelenggara wajib memotong PPh Pasal 21 sebesar :
    15% x Rp. 250.000.000,00 = Rp. 37.500.000,00.

    2. Adrian adalah seorang petenis professional. Pada bulan Juli 1999 dia menjuarai
    turnamen tennis Jepang terbuka dan menerima hadiah sebesar US$ 250,000
    dari penyelenggara pertandingan.

    Ketentuan pemotongan pajak atas hadiah sebagaimana yang diatur dalam
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 adalah ditujukan bagi
    perlombaan yang diadakan di Indonesia. Oleh karena itu atas hadiah yang
    diterima di luar negeri tidak dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana yang diatur
    di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Namun demikian penghasilan
    sebesar US$ 250,000 tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dan
    digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dikenakan tarif Pasal 17
    Undang-undang PPh.

    Apabila di Jepang penghasilan sebesar US$ 250,000 telah dikenakan pajak,
    maka pajak tersebut merupakan kredit pajak sesuai ketentuan sebagaimana
    yang di atur di dalam Pasal 24 Undang-undang PPh.

    d. atas penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas dipotong
    pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.

    3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
    SE-11/PJ.43/1996 tanggal 14 Februari 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 598/KMK.04/1994, dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini
    dinyatakan tidak berlaku.

    4. Ketentuan tersebut mulai berlaku atas pembayaran penghasilan yang dibayarkan sejak tanggal
    1 Januari 1999.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd.
    A. ANSHARI RITONGA

    benarkah yang ini maksudnya?

  • rowa

    Member
    3 March 2012 at 11:02 am

    yap benar..

  • hendrioye

    Member
    3 March 2012 at 11:36 am

    masih gak mudeng …
    gak ada istilah mesin di pph final pasal 4 ayat 2

  • Aries Tanno

    Member
    3 March 2012 at 11:44 am
    Originaly posted by hendrioye:

    masih gak mudeng …
    gak ada istilah mesin di pph final pasal 4 ayat 2

    sewa mesin adalah objek PPh Pasal 23.
    Lihat dalam list PMK 244 Tahun 2008

    Salam

  • hendrioye

    Member
    3 March 2012 at 11:52 am

    pak hanif, yang menyewakan orang pribadi, masuk pph 23 juga ya pak?

  • rowa

    Member
    3 March 2012 at 11:53 am
    Originaly posted by hendrioye:

    pak hanif, yang menyewakan orang pribadi, masuk pph 23 juga ya pak?

    stahu sy sih PPh 21

    mohon koreksi

  • hendrioye

    Member
    3 March 2012 at 11:56 am
    Originaly posted by rowa:

    stahu sy sih PPh 21

    lho, tadi pph final, sekarang pph 21… piye toh?

Viewing 1 - 15 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now